Berkas Perkara Victor Yeimo Masuk Tahap Satu

Jayapura (timikabisnis) – Berkas perkara Victor Frederik Yeimo (38) dalang kerusuhan di Tahun 2019 di Jayapura Provinsi Papua masuk tahap satu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Drs Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin (7/6).

“Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Papua (Tahap I) selanjutnya menunggu petunjuk Jaksa,”kata Kamal.

Victor Frederik Yeimo ditangkap di Depan Dealer Daihatsu Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 pukul 19.15 wit oleh Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Dit Reskrimum Polda Papua.

Dalam kasus tersebut, penyidik Dit Reskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi diantaranya 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli. Saksi ahli tersebut diantaranya
ahli bahasa, ahli psikologi sospol, ahli hukum tata negara dan ahli pidana.

Kamal mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan rumusan Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 91), (2) dan pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 Undang – Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP. (n19)

Administrator Timika Bisnis