MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan pengelolaan air bersih dan limbah domestik di ruang rapat Kantor Bupati Mimika, Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa (24/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika, Sekretaris Daerah Mimika, perwakilan PT Air Minum Jayapura Robongholo, PT MAS, PT Freeport Indonesia, Unicef Tanah Papua, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menentukan skema pengelolaan air bersih yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pengelolaan ke depan harus dilakukan secara profesional dengan melibatkan pihak yang berpengalaman.
“Jadi kita lihat kira-kira seperti apa skemanya, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa yang bisa kita putuskan bersama. Yang jelas pengelolaannya harus profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila pengelolaan sepenuhnya ditangani pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis, maka akan menghadapi keterbatasan sumber daya manusia dan kebutuhan pendampingan teknis yang besar. Selain itu, biaya operasional dinilai akan lebih tinggi.
“Kalau UPTD yang kerja mungkin kita tidak mampu. Tenaganya terbatas dan kita butuh pendampingan yang luar biasa, tentu biayanya juga lebih mahal,” jelasnya.
Meski investasi pembangunan infrastruktur air bersih telah dilakukan, masih terdapat keluhan masyarakat yang belum menikmati layanan secara optimal. Di lapangan, sejumlah kendala seperti pipa rusak, peralatan hilang, hingga pencurian meter air turut memengaruhi.
Saat ini sebagian besar warga Mimika masih menggunakan air tanah secara mandiri dengan kualitas yang berbeda di tiap wilayah. Ada daerah yang airnya berwarna kuning, sementara di wilayah lain relatif bersih. Kondisi ini membuat masyarakat banyak memasang filter air sendiri di rumah masing-masing.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta profesional dinilai menjadi solusi untuk menghadirkan layanan air minum yang sehat, berkelanjutan, serta menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi mengatakan pertemuan tersebut bertujuan menentukan model badan usaha yang akan mengelola air perkotaan, apakah memanfaatkan perusahaan daerah yang sudah ada atau membentuk perusahaan baru.
Menurutnya, sesuai regulasi terdapat dua pola pengelolaan air minum, yakni melalui Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Jika penyertaan modal berasal dari satu pemerintah daerah, maka bentuk yang sesuai adalah Perumda.
“Pemerintah daerah tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan yang bersifat bisnis secara langsung. Karena itu pengelolaan air bersih harus dilakukan melalui badan usaha yang profesional, termasuk dalam hal penagihan kepada pelanggan,” ujarnya.
Hingga tahun 2025, jumlah sambungan rumah (SR) yang telah terbangun di Kabupaten Mimika mencapai 14.676 SR. Dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 SR sudah teraliri air bersih, meski distribusinya belum sepenuhnya optimal.
Kendati demikian, Ia berharap ke depan lembaga pengelola yang dibentuk memiliki perencanaan matang, manajemen profesional, serta mampu meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, sehingga pengelolaan air bersih dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan Mimika yang sehat, aman, dan sejahtera.(Liddya Bahy)

