Hindari Penyakit, TPS Harus Jauh Dari Pemukiman Warga

Timika (timikabisnis) – Tempat Pembuangan Sementara ( TPS) sampah di beberapa kampung dan kelurahan di wilayah Distrik Wania semestinya harus jauh dari pemukiman warga. Sebab dengan Jauh dapat menghindari penyakit dan bau tidak sedap masuk ke pemukiman warga.

Kadistrik Wania Richard Wakum, SE kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan dilarang bagi aparat kampung yang menetapkan TPS dekat dengan pemukiman.

“Sebaiknya pemukiman harus jauh terhindar dari bau tidak sedap sampah yang bisa mendatangkan penyakit. Di wilayah Distrik Wania saat ini ada TPS di Jalan Yos Sudarso yakni samping Kantor Pengadilan Agama, ujung Budi Utomo, dan tikungan SPI dan pertengahan kampung Nawaripi dan Kelurahan Wonosarijaya. TPS ini yang harus dimanfaatkan warga disore hingga malam hari buang sampah mereka. Warga jangan buang sampah dekat pemukiman tapi harus buang di TPS yang sudah ditunjuk pemerintah” kata Richard.

Jika mau buang sampah jelas Richard sesuai instruksi Bupati bahwa buang pada pukul 18.00 wit sampai pukul 23.00 wit.

Warga yang buang sampah pada waktu subuh nanti kedapatan Satpol PP, maka digiring ke Kantor Pusat Pemerintah dan akan dikenakan sanksi tegas.

Kepala Kampung Nawaripi Norbertus Ditubun mengatakan warga Nawaripi boleh buang sampah di TPS yang sudah ditentukan yakni TPS yang ada di sekitar kampung Nawaripi dan Kelurahan Wonosarijaya.

Kata Norbertus akan ada aparat kampung yang patroli mengawasi warga yang buang sampah dan buang pada jam yang ditentukan pemkab. Yang buang sampah diluar jam yang ditentukan Pemkab akan kena sanksi. Sebaiknya warga ikut apa yang sudah ditetapkan pemerintah. (don)

Administrator Timika Bisnis