MIMIKA,(timikabisnis.com) – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Sengketa Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika menegaskan bahwa Sektor Kapiraya merupakan wilayah Kabupaten Mimika berdasarkan landasan hukum pembentukan daerah.
Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika tentang Penetapan Hasil Kerja dan Rekomendasi Empat Pansus yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas dan Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Sidang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika Abraham Kateyau yang mewakili Bupati Mimika serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hasil kerja dan rekomendasi Pansus Penanganan Sengketa Tapal Batas di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, dibacakan Sekretaris Pansus Rampeani Rachman, S.Pd.
Rampeani mengatakan, penyusunan dan pengesahan laporan serta rekomendasi Pansus merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRK Mimika kepada masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya masyarakat hukum adat Suku Kamoro di Distrik Mimika Barat Tengah.
Menurutnya, persoalan Kapiraya tidak hanya menyangkut garis batas wilayah, tetapi juga berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat, identitas kultural, serta aset daerah yang telah dibangun dan dibiayai melalui APBD Kabupaten Mimika.
“Perjuangan mempertahankan Kapiraya di Distrik Mimika Barat Tengah bukan sekadar mempertahankan garis batas di atas peta, melainkan manifestasi nyata dalam menegakkan kedaulatan negara, melindungi hak ulayat Suku Kamoro dari kepunahan identitas kultural, serta mengamankan aset-aset daerah yang dibiayai APBD Mimika,” kata Rampeani saat membacakan laporan Pansus.
Dalam laporan tersebut, ia mengkatakan, Pansus turut menyoroti garis batas yang tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022. Berdasarkan kajian Pansus, penetapan garis batas tersebut dinilai memiliki persoalan dari sisi hukum formal, kewenangan, maupun prosedur.
“Garis batas sepihak dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 49 Tahun 2022 terbukti mengandung cacat hukum formal, cacat kewenangan (lack of legal capacity), serta cacat prosedur yang menabrak batas-batas alam pegunungan Kepmen Mendagri Nomor 163 Tahun 2004,” ujarnya.
Pansus juga merujuk pada pernyataan teknis Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait penarikan garis batas pada Peta Rupabumi Indonesia (RBI).
Menurut Rampeani, garis batas pada peta tersebut berstatus batas indikatif atau belum ditegaskan. Atas dasar itu, Pansus berpandangan bahwa garis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan ketentuan hukum mengenai pembentukan Kabupaten Mimika.
“Berdasarkan pernyataan teknis Badan Informasi Geospasial (BIG), penarikan garis batas pada Peta Rupabumi Indonesia (RBI) berstatus batas indikatif (belum ditegaskan) dan tidak memiliki kekuatan hukum (non-legally binding reference) untuk menggugurkan norma hukum tertinggi, yakni Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Mimika, UU Nomor 45 Tahun 1999,” katanya.
Untuk mendorong penyelesaian sengketa tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Rekomendasi tersebut antara lain melakukan konsolidasi bukti sejarah dengan Kabupaten Fakfak, melaksanakan kajian antropologi mengenai hak ulayat bersama Universitas Cenderawasih (Uncen), serta melakukan penegasan batas daerah melalui metode kartometrik.
Selain persoalan tapal batas, Pansus turut menyoroti aktivitas penambangan emas ilegal di Sektor Kapiraya yang disebut berdampak terhadap keamanan dan pengelolaan wilayah.
Atas persoalan tersebut, ia mengatakan,Pansus merekomendasikan pengamanan permanen oleh TNI-Polri serta pembangunan sarana publik dengan dukungan alokasi APBD Kabupaten Mimika.
Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Mimika segera menindaklanjuti Legal Action Plan dengan menempuh langkah hukum terkait penetapan batas wilayah tersebut.
Langkah yang direkomendasikan antara lain mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri serta menempuh upaya hukum melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Gubernur Papua Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah diharapkan dapat bersikap objektif dan mengedepankan kaidah hukum dalam memfasilitasi penyelesaian perselisihan ini,” kata Rampeani.
Di akhir penyampaian laporan, ia mengatakan,Pansus berharap seluruh anggota DPRK Mimika bersama masyarakat dapat bersatu dalam mendorong penyelesaian persoalan wilayah Kapiraya serta menjaga hak ulayat masyarakat hukum adat Suku Kamoro.
Pansus Sengketa Tapal Batas Kapiraya DPRK Mimika diketuai Dominggus Kapiyau, S.Sos., M.Si., dengan Frederikus Kemaku, S.H., sebagai Wakil Ketua dan Rampeani Rachman, S.Pd., sebagai Sekretaris.
Sementara anggota Pansus terdiri dari Yosep Erakipia, S.IP.; Yuliana Dice Amisim, S.E.; Iwan Anwar, S.H., M.H.; Mariunus Tandiseno, S.Sos., M.Si.; Dolfin Beanal; Dessy Putrik Ross Rante, S.E.; Herman Gafur, S.E.; dan Adrian Andhika Thie, S.Sst.Par.(Anis Batalotak)

