MIMIKA,(timikabisnis.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika serta Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST), Rabu (4/2/2026).
RDP tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna DPRK Mimika, Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno, didampingi anggota komisi yakni Dessy Putrika Ross Rante, Mery Pongutan, dan Bilianus Zoani. Turut hadir pula Anggota DPRK Mimika dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Herman Gafur.
Usai RDP, Mariunus Tandiseno menyampaikan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika. Aspirasi tersebut antara lain terkait retribusi, dugaan pungutan liar (pungli), minimnya jumlah pengunjung pasar, penataan dan penertiban pasar, serta persoalan kebersihan.
“Pedagang menyampaikan bahwa retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan ukuran lapak. Hal ini menimbulkan persoalan karena aturannya dinilai belum jelas. Termasuk juga adanya dugaan pungutan liar,” jelas Mariunus.
Menurutnya, persoalan retribusi ini sudah berulang kali dikeluhkan pedagang karena pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan retribusi yang harus dibayarkan. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya aktivitas jual beli akibat minimnya pengunjung Pasar Sentral.
Mariunus menilai rendahnya jumlah pengunjung juga dipengaruhi oleh masih beroperasinya pasar-pasar ilegal di Timika. Untuk itu, Komisi II meminta Disperindag, Satpol PP agar lebih tegas menertibkan pasar ilegal dan mengalihkan aktivitas pedagang ke Pasar Sentral.
“Kalau kita ingin Pasar Sentral difungsikan dengan baik, maka pasar-pasar ilegal harus ditertibkan. Pemerintah harus tegas. Satpol PP juga harus lebih aktif dalam melakukan penertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pedagang agar tetap menjaga kebersihan dan mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga semua pihak tidak saling menyalahkan agar Pasar Sentral dapat memberikan manfaat bersama.
Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Palia Amba, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait penertiban, termasuk pengaturan kendaraan yang masuk ke area terminal.
“Terkait Perda retribusi, kami juga menunggu pengaduan resmi dari pedagang sebagai dasar penanganan. Karena ada pedagang yang merasa sudah sesuai, namun ada juga yang keberatan, termasuk terkait tunggakan retribusi yang sudah lama,” jelas Petrus.
Ia menegaskan bahwa retribusi tidak akan menjadi beban apabila dibayarkan sesuai ketentuan. Selain itu, Petrus mengimbau pedagang untuk segera melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Disperindag.
“Silakan lapor langsung kepada saya jika ada penagihan di luar aturan yang ditetapkan pemerintah, baik terkait retribusi maupun pungutan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh petugas Disperindag di lapangan bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan pungutan selain retribusi resmi yang telah ditetapkan.
*Adapun Tarif Retribusi Berdasarkan Perda 2010, Perda 2023, dan Kebijakan*
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut disampaikan rincian tarif retribusi sarana dan prasarana pasar sebagaimana diatur dalam Perda Tahun 2010, Perda Tahun 2023, serta kebijakan yang diterapkan saat ini.
Untuk Gedung A1 dan A2, dengan ukuran 4 x 6 meter, tarif retribusi berdasarkan Perda Tahun 2010 dan Perda Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.250.000 per bulan. Sementara itu, berdasarkan kebijakan yang berlaku, tarif ditetapkan sebesar Rp625.000 per bulan.
Adapun untuk ukuran 3 x 4 meter, tarif retribusi yang diatur pada Perda Tahun 2010 dan Perda Tahun 2023 adalah sebesar Rp700.000 per bulan, sedangkan berdasarkan kebijakan ditetapkan sebesar Rp350.000 per bulan.
Untuk Rolling Door dengan ukuran 2 x 3 meter, tarif retribusi berdasarkan Perda Tahun 2010 sebesar Rp400.000 per bulan, sedangkan Perda Tahun 2023 sebesar Rp360.000 per bulan. Sementara berdasarkan kebijakan yang berlaku ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan.
Selanjutnya, Kios Non Permanen dengan ukuran 4 x 4 meter, tarif retribusi berdasarkan Perda Tahun 2010 sebesar Rp5.000 per hari. Pada Perda Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari atau setara dengan Rp1.250 per meter persegi. Berdasarkan kebijakan, tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 per hari.
Untuk Los Permanen dan Los Non Permanen, tarif retribusi berdasarkan Perda Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.000 per hari.
Pada Pasar Kuliner, tarif retribusi berdasarkan Perda Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp37.500 per meter persegi per bulan, sedangkan berdasarkan kebijakan ditetapkan sebesar Rp170.000 per bulan.
Retribusi toilet ditetapkan sebesar Rp2.000 per penggunaan.
Sementara tarif parkir, ditetapkan sebagai berikut, Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp2.000, sedangkan
Kendaraan roda 4 sebesar Rp4.000
Bus dan truk sebesar Rp5.000.
Selain itu, sejumlah poin aspirasi yang disampaikan oleh Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST) pada RDP tersebut, diantaranya adalah Perubahan ukuran los ukuran 2×3 meter menjadi 4×4 meter, Sosialisasi Retrebusi, Pedagangan yang menjual dibagunan non permanen agar segera dibangunkan secara permanen guna agar kesetaraan pembayaran retrebusi berdasarkan ukuran los, Meminta agar pintu masuk dan keluar pasar sentral dibuka ditengah antara bangunan Al dan A2, guna agar kedua bangunan tersebut tidak sepi dan dapat dilewati oleh para pengunjung pasar,Meminta agar terminal umum yang dipasar sentral yang diperuntukan untuk transportasi yang diluar kota timika segera diaktifkan kembali, dan Meminta agar pasar pasar liar yang diluar pasar sentral ditertibkan dan disatukan dipasar sentral Kabupaten Mimika. (Anis Batalotak)

