Timika (timikabisnis) – Komisi B DPRD Mimika melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah swalayan di Timika salah satunya Diana Supermarket Jalan Budi Utomo, Selasa (28/3/2023).
Sebagaimana pantauan timikabisnis.com yang ikut bersama rombongan Komisi B DPRD Mimika dalam Sidak di Diana Supermarket menemukan barang makanan yang hampir habis masa kadaluarsa.
Ketua Komisi B DPRD Mimika, Muhammad Nurman S Karupukaro kepada wartawan usai melakukan sidak di Diana Supermarket membenarkan atas adanya temuan sejumlah barang yang dijual hampir kadaluarsa di Diana Supermarket.
“Iya, hasil sidak Komisi B kami temukan sejumlah barang yang dijual telah kadaluarsa dan hampir kadaluarsa. Dengan temuan ini, kami tegaskan dalam beberapa waktu kedepan sudah tidak ada lagi di rak rak jualan. Apalagi barang barang yang kadaluarsanya tinggal seminggu atau dua minggu sudah tidak bisa berada di rak rak atau etalase, nanti kami akan cek lagi,”tegas Nurman.
“Kami akan kembali melakukan sidak ke semua pusat perbelanjaan dan toko atau kios untuk mengecek barang barang kadaluarsa. Bila ditemukan masih ada, kami akan sekaligus memberi warning dan ada tindakan hukum. Jangan main main dengan barang kadaluarsa,”ungkap Nurman.
Nurman menegaskan, Komisi B mengimbau kepada semua supermarket, pengusaha dan toko untuk tidak lagi menjual barang kadaluarsa yang masa ekspayernya
“Kami tidak mau terjadi hal hal yang nantinya ada yang jadi korban seperti yang terjadi di beberapa daerah, warga tidak boleh hanya tergiur dengan barang-barang yang dijual murah dengan diskon. Tapi lihat kwalitas dan masa kadaluarsanya, jangan hanya karena harga murah dan diskon ternyata menjadi racun untuk pembeli,”katanya.
Dirinya tidak mau akibat penjualan barang kadaluarsa dengan modus diskon dengan harga murah yang dampaknya merugikan masyarakat atau pembeli. (don)

