
“Pendisiplinan pegawai juga harus menjadi tolok ukur, dalam peningkatan karir ASN tersebut. Misalnya memilih kepala dinas. Tidak hanya kemampuan maupun golongan saja yang dilihat. Tapi juga harus dilihat keaktifannya, khususnya masalah absensi. Jadi tepat sekali, kalau pemerintah daerah, menerapkan absensi dengan sidik jari”
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mendukung langkah pemerintah kabupaten Mimika dalam menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dan pemberlakuan absensi sidik jari demi meningkatkan kedisplinan seluruh ASN maupun tenaga honorer di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga honorer karena kedisplinan menjadi tolak ukur dalam peningkatan karir.
“Pendisiplinan pegawai juga harus menjadi tolok ukur, dalam peningkatan karir ASN tersebut. Misalnya memilih kepala dinas. Tidak hanya kemampuan maupun golongan saja yang dilihat. Tapi juga harus dilihat keaktifannya, khususnya masalah absensi. Jadi tepat sekali, kalau pemerintah daerah, menerapkan absensi dengan sidik jari,”tegas Ketua DPRD Mimika, Robby K Omaleng,S.IP,MA kepada wartawan di kantor DPRD Mimika, Selasa (23/3).
Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng mengakui, langkah atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam menertibkan ASN ini merupakan hal yang harus didukung semua pihak. Ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Serta sebagai bentuk tanggungjawab dalam penggunaan anggaran.
“Dewan sangat dukung langkah pemerintah, karena ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kepegawaian. Serta untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dan tenaga honorer,” katanya.
Menurutnya, para ASN bahkan honorer dibiayai oleh negara. Sehingga perlu menjadi suatu perhatian dan keseriusan dari Bupati dan Wakil Bupati, melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
“ASN ini kan digaji oleh negara yang berasal dari uang rakyat. Kalau tidak pernah aktif dan jalankan tugasnya, tapi haknya jalan atau diberikan, maka itu lucu. Ini harus ditertibkan, agar tidak terjadi pembengkakan terhadap keuangan negara,” ujarnya.

ILUSTRASI : Pegawai Dilingkungan Pemkab Mimika saat mengikuti apel di Sentra Pemerintahan SP 3/Foto : dok timiksbisnis.com
Sementara terkait dengan 280 ASN yang tidak aktif ini, dirinya mendukung 100 persen langkah dari Pemda Mimika, untuk lebih mendisiplinkan pegawainya.
“Tentunya sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Dalam arti, dilakukan pemanggilan dan apabila tidak diindahkan, maka langkah tegas harus diambil,” ujar Robby.
Artinya, harus seiring dan seirama dalam menjalankan roda pemerintahan, guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, kedisiplinan ASN ini penting. Karena sebagai aparatur negara harus jadi contoh dalam kedisiplinan, untuk optimalnya pelayanan.
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alek Tsenawatme mengatakan, pemanggilan yang nantinya dilanjutkan pemberhentian terhadap ASN yang tidak aktif ini merupakan suatu langkah yang luar biasa, dan dirinya sangat mendukung. Namun demikian, sebagai wakil rakyat melihatnya pemberian sanksi yang diberikan ini harus disosialisasikan terlebih dahulu.
“Pemerintah daerah harus melihat apakah benar-benar ASN ini tidak aktif atau ada masalah. Serta apakah dia juga bekerja di kabupaten lain, ini yang harus diperhatikan, dan harus melihat mekanisme yang ada. Sehingga, kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Aleks menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk saat ini saja. Tetapi harus terus dilakukan, agar apa yang menjadi tujuan dari pimpinan daerah terwujud. Serta lebih mengoptimalkan peran, sekaligus tanggungjawab dari ASN dilingkup Pemda Mimika. (opa)
