MIMIKA,(timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan apresiasi atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Cabang Timika dan Kejaksaan Negeri Mimika – Papua Tengah sebagai langkah nyata memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di wilayah tersebut.
Penandatanganan PKS berlangsung di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Mimika, Senin (11/5/2026), dan dirangkaikan dengan kegiatan monitoring serta evaluasi pelaksanaan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andika Catur Putra, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja.
“Forum ini memiliki makna strategis, bukan hanya sebagai pertemuan, tetapi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan perlindungan pekerja yang semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Andika.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Kejaksaan Negeri Mimika menjadi kunci penting dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Mimika akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mendukung kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen bersama antar lembaga negara dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada para pekerja.
“Perjanjian kerja sama ini bukan hanya sekadar seremonial, namun merupakan wujud komitmen untuk memperkuat sinergitas antar lembaga negara secara optimal, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Kejaksaan melalui bidang Datun siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya pemulihan hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
Mewakili Bupati Mimika, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santy Sondang, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Mimika dalam memperkuat pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Penandatanganan kerja sama ini bukan hanya formalitas administrasi, tetapi bentuk nyata sinergi antar lembaga dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Santy.
Ia menegaskan bahwa pekerja merupakan aset penting dalam pembangunan daerah, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian bersama.
“Kita tidak ingin ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tetapi tidak mendapat perlindungan, ataupun keluarga pekerja yang kehilangan tulang punggung keluarga namun menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.(Liddya Bahy)

