Sejumlah anggota DPRD Mimika saat menutup pagar pintu gerbang Kantor DPRD Mimika, Selasa (7/9/2021)/Foto : husyen opa
TIMIKA,(timikabisnis.com) – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika periode 2019-2024 melampiaskan kekesalannya dengan menyegel kantor DPRD Mimika yang terletak di Jalan Cendrawasih SP 2, Selasa (7/9/2021) pagi tadi.
Sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 diantaranya. Marthinus Walilo, Muh Nurman S Karupukaro, Miller Kogoya, Sasiel Abugau dan Amandus Gwijangge selain menutup pintu gerbang, mereka juga menyegel pintu kantor Sekretariatan Dewan (Setwan) akibatnya para pegawai dan staff Setwan akhirnya meninggalkan kantor DPRD.
Marthinus Walilo kepada wartawan menegaskan gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe untuk tidak menahan SK pengangktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika Periode 2019-2024, sehingga agenda pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mimika tahun 2021 dapat dijalankan dan tidak digiring untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Hari ini kami anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 sepakat untuk palang kantor DPRD Mimika dan menghentikan semua kegiatan Sekretariatan sampai SK pengaktifan kami kembali oleh gubernur. Hari ini tidak ada aktifitas sampai ada SK dari gubernur dan kita sama sama tidak bertugas dan setwan dan jajarannya. Kami sudah palang, kepada pemerintah daerah harus menjeaskan sampai dimana proses penyelesaian masalah polemik ini. Kami harapkan pemerintah daerah jelaskan kepada kami,”tegas Marthinus Walilo.
Walilo berharap gubernur Papua untuk tidak menggantung status keanggotaan DPRD Mimika periode 2019-2024 dan segera mengaktifkan kembali, karena proses dan status hukum keanggotaan DPRD Mimika 2014-2019 sudah berkekuatan hukum dan sudah diselesaikan dan sudah ada kesediaan untuk mengembalikan harkat dan martabat serta menyelesaikan hak hak mereka.
“Kami tidak mau digantung seperti begini, kalau SK dari Gubernur sudah ada segera dikirim salinannya ke pemerintah daerah sehingga kami bisa menjalankan tugas kami hingga masa tugas sampai 2024. Dari sisi hukum kami tidak ada masalah dan proses hukum sudah selesai, pemerintah provinsi selaku tergugat sudah dalam proses penyelesaian dan telah sepakat untuk dibayarkan,”pinta Walilo.
Menurutnya, bahwa SK sudah ditanda tangani namun sampai saat ini tidak jelas dimana SK itu. Harusnya segera diaktifkan dan dikukuhkan kembali demi menjalankan tugas terlebih khusus penetapan APBD Perubahan 2021.
“Kami tidak mau pemerintah untuk memakai perbuo dan kami dewan masih ada, kalau sudah ada SK baru semua aktif bekerja. Sepanjang belum ada SK pengaktifkan kami, aktifitas tidak boleh ada kegiatan di Sekretariatn Dewan,”katanya.
Walilo mengancam akan melakukan aksi demo dengan menurunkan massa yang lebih besar bila dalam waktu dekat ini SK kami belum diaktifkan kembali.
“Bila SK pengaktifan dari Gubernur belum juga turun, kami akan turunkan massa untuk demo besar besaran dengan menutup seluruh aktifitas di pemerintahan kabupaten Mimika. Bukan saja menutup seluruh aktifitas pemerintahan, kami juga akan menggagalkan pelaksanaan PON ke XX di Oktober mendatang,”ancamnya. (*tim)
