Dua pimpinan DPRD Mimika Periode 2019-2024 Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB (kiri) dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE saat memberikan keterangan kepada wartawan di Grand Tembaga Hotel, Selasa (7/9/2021)/Foto : istimewa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika dalam hal ini Dua Pimpinan yaitu Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme,S.AB dan Wakil Ketua II, Yohanis Felix Helyanan,SE mendesak agar Gubernur Provinsi Papua segera mengeluarkan SK pengangktifan kembali anggota DPRD Mimika Periode 2019-2024 dan menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kabupaten Mimika tak boleh menggunakan Peraturan Bupati (Perbup).
Penegasan ini disampaikan dua pimpinan DPRD Mimika periode 2019-2024 , Aleks Tsenawatme dan Yohanis Felix Helyanan kepada awak media di Grand Tembaga, Selasa (7/9), menyikapi adanya pernyataan Bupati Mimika Eltinus Omaleng bahwa APBD-P Mimika akan menggunakan Perbup.
“Kami anggota DPRD Periode 2019-2024 saat ini tidak ada masalah atau kaitan dengan permasalahan hukum antara Gubernur Papua dan anggota DPRD periode 2014-2019 , dan mereka sudah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan dan itu dalam proses. Sehingga Gubernur tidak lagi menunggu sampai proses pembayaran selesai, tolong aktifkan kami sehingga agenda pembahasan dan penetapan APBD-P 2021 bisa berjalan sesuai mekanisme,”tegas Wakil Ketua II DPRD Mimika Periode 2019-2024, Yohanis Felix Helyanan,SE.
Lanjut kata Waket II yang akrab disapa Jhon Thie, setelah gubernur mencabut SK 155/266/Tahun 2019 tentang Peresmian DPRD 2019-2024 sesuai perintah PTUN dan sudah mempertemukan penggugat dan tergugat untuk menyelesaikan masalah, sehingga DPRD Mimika harus tetap berjalan.
“Sesuai aturan bahwa lembaga DPRD (Legislatif-red) itu tak boleh ada kekosongan, sebab Legislatif dan Eksekutif (pemerintah-red) adalah lembaga yang mempunyai tugas sebagai penyelenggara. Jadi tidak ada alasan DPRD Mimika terjadi kekosongan, status kami sah tinggal surat penegasan pengaktifan dari Gubernur Papua saja. Tidak ada dasar penetapan APBD-P hanya melalui Perbup,”pinta Jhon Thie.
Kedudukan Legislatif dan Eksekutif harus berjalan bersama sehingga diperlukan saling menghargai dan berkomunikasi dengan baik, apalagi dalam mengambil sebuah kebijakan terlebih soal APBD-P harus disahkan bersama dan disahkan oleh DPRD.
“Kami pimpinan dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 masih sah dan sesungguhnya kami bukan mantan, kami dalam rapat di propinsi tetap disebut sebagai Ketua dan anggota dewan. Kami berharap pemerintah dapat berkomikasi secara baik dengan kami, bukan kami dapat info soal Perbup melalui pemberitaan. Harusnya kami disampaikan atau diberitahu, tidak seperti saat ini,”keluhnya.
Hal senada diakui oleh Wakil Ketua I, ALeks Tsenawatme ,S.AB bahwa secara dejure status keanggotaan DPRD Periode 2019-2024 masih sah dan sebenarnya sudah bisa diaktifkan kembali guna melaksanakan fungsi dan tugasnya bersama eksekutif.
“Kami berharap agar SK pengaktifan segera dikeluarkan oleh Gubernur Papua sehingga tidak ada kekosongan di lemaga legislatif, saya kira terlalu tergesa gesa bila APBD-P ditetapkan melalui Perbup,”ungkap Aleks.
Sebelumnya, Bupati Eltinus Omaleng dalam pernyataan nya, Senin (6/9/2021) mengatakan bahwa APBD-P Mimika 2021 akan menggunakan Perbup karena SK pengangktifan DPRD belum dikeluarkan oleh gubernur provinsi Papua. (*tim)
