Surat Edaran Bupati Mimika: ASN Aktif Masuk Kantor 30 Maret 2026

MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Mimika, Johannes Rettob, di Timika pada 17 Maret 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN agar tetap berjalan optimal di tengah momentum libur panjang.

Dalam kebijakan ini, ASN diberikan fleksibilitas dalam menjalankan tugas kedinasan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.

Meski demikian, fleksibilitas kerja yang dimaksud bukan berarti libur. ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas, memenuhi target kinerja, serta menjaga disiplin dan integritas selama periode tersebut.

Selain itu, seluruh ASN juga diingatkan untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Adapun rangkaian libur nasional dan cuti bersama dimulai pada 18 Maret 2026 sebagai cuti bersama Nyepi, diikuti Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026, dan cuti bersama lanjutan pada 20 Maret 2026.

Selanjutnya, libur Idul Fitri 1447 Hijriah berlangsung pada 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama tambahan pada 23–24 Maret 2026. Aktivitas pemerintahan dijadwalkan kembali normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam implementasinya, kepala perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur proporsi ASN yang bekerja secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.

Namun, untuk unit pelayanan publik yang bersifat esensial, operasional tetap harus berjalan normal di kantor guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, setiap pimpinan perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan, menjaga kualitas layanan publik, serta menyiapkan sistem piket atau penugasan khusus selama masa libur.

Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang tetap memerlukan pelayanan, terutama dalam kondisi mendesak.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga menegaskan bahwa dalam situasi kedaruratan, seluruh perangkat daerah wajib memastikan layanan publik tetap tersedia tanpa hambatan.

Oleh karena itu, koordinasi internal dan kesiapan sumber daya menjadi hal utama yang harus diperhatikan selama penerapan kebijakan ini.

Melalui kebijakan ini, diharapkan agar dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan aktivitas kerja di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur nasional dan hari besar keagamaan.

Seluruh kepala perangkat daerah pun diinstruksikan untuk menyosialisasikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran ini berjalan dengan baik di masing-masing unit kerja. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *