MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meminta penjelasan mengenai kebijakan yang mengatur aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa sejumlah kapal perikanan melakukan pembongkaran hasil tangkapan tanpa melalui Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Mimika, Clemens Ohoilulin, membenarkan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan surat edaran dari pemerintah pusat yang mengatur izin pembongkaran hasil tangkapan ikan di laut bagi kapal-kapal tertentu.
“Informasi itu memang ada dan berkaitan dengan surat edaran dari pusat. Saya memang sudah lupa detail surat edarannya, tetapi memang ada ketentuan mengenai pembongkaran hasil tangkapan di tengah laut,” ujar Clemens, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Clemens, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi perusahaan perikanan untuk melakukan bongkar muat tanpa harus masuk ke pelabuhan.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Dinas Perikanan Mimika akan menggelar koordinasi secara virtual bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, dan instansi teknis di Papua Tengah.
Pertemuan tersebut bertujuan membahas dasar hukum kebijakan dimaksud serta dampaknya terhadap daerah, terutama terhadap aktivitas perikanan dan penerimaan daerah.
Clemens mengatakan, pihaknya ingin memperoleh penjelasan resmi mengenai kekuatan hukum surat edaran tersebut, khususnya karena aturan itu disebut berlaku bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 Gross Ton (GT).
“Walaupun hanya berupa surat edaran, tentu ada dasar hukum yang menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan perikanan, khususnya kapal di atas 30 GT. Karena itu kami akan berkomunikasi dengan kementerian untuk meminta penjelasan dan pertimbangan,” katanya.
Ia menegaskan, hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyikapi praktik bongkar muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.(Liddya Bahy)

