MIMIKA,(timikabisnis.com) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyikapi polemik pengelolaan besi bekas (scrap) PT Freeport Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pernyataan di ruang publik terkait pengelolaan besi bekas yang selama ini dijalankan berdasarkan kesepakatan antara Lemasa dan Lemasko.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Lemasa, John Stingal Beanal, dalam jumpa pers yang berlangsung di Timika, Senin (8/6/2026).
Menurut John, pengelolaan besi bekas yang berasal dari operasional PT Freeport Indonesia hingga saat ini masih berjalan sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia telah menyerahkan hak pengelolaan besi bekas kepada kedua lembaga adat melalui mekanisme hibah. Selanjutnya, Lemasa dan Lemasko menunjuk PT Elhama sebagai pihak pengelola berdasarkan kontrak yang hingga kini masih berlaku.
“PT Freeport sudah menyerahkan besi bekas kepada kedua lembaga adat. Jadi saat ini pengelolaannya berada pada lembaga adat yang telah menerima hak tersebut dan menjalankannya sesuai kesepakatan yang berlaku,” ujar John.
John mengungkapkan, kuota besi bekas yang diberikan setiap tahun mencapai sekitar 15 ribu ton. Namun realisasi pengambilan bergantung pada kemampuan pengelola serta penerapan prosedur keselamatan kerja yang berlaku di lingkungan operasional PT Freeport Indonesia.
Terkait berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, John mengatakan Lemasa telah berupaya membangun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan Yayasan Tuarek. Sejumlah undangan dialog juga telah disampaikan sebagai upaya mencari solusi terbaik secara kekeluargaan.
Menurutnya, pendekatan dialog menjadi langkah yang paling tepat untuk menjaga hubungan baik antar sesama masyarakat adat sekaligus menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan perpecahan.
Sebagai bentuk keterbukaan, Lemasa juga telah menawarkan sejumlah alternatif penyelesaian, termasuk skema pembagian hasil yang disesuaikan dengan kemampuan dan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan besi bekas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengelolaan secara langsung oleh pihak lain saat ini belum memungkinkan dilakukan karena masih terikat kontrak yang sah dengan pihak pengelola yang telah ditunjuk.
“Penghormatan terhadap kontrak yang masih berlaku merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kredibilitas dan legalitas kelembagaan adat,” tegasnya.
John menambahkan, hasil pengelolaan besi bekas selama ini turut dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sosial masyarakat, mulai dari bantuan kesehatan, pendidikan, penyediaan ambulans, hingga bantuan kepada warga yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah operasional PT Freeport Indonesia agar berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.
“Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencari jalan terbaik. Yang terpenting adalah menjaga persatuan, stabilitas, serta memastikan manfaat yang ada dapat dirasakan oleh masyarakat adat secara bersama-sama,” tandasnya.(Liddya Bahy)

