MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika merespons aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penataan wilayah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung.
Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Kebun Siri, Distrik Mimika Baru,Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026), menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami persyaratan pemekaran sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di wilayah mereka.
Dalam kegiatan tersebut, DPRK Mimika menegaskan bahwa pemekaran kampung harus melalui proses yang terencana dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi persyaratan administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, kesepakatan masyarakat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan keuangan daerah.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, bersama anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, Derek Tenouye, dan Bilianus Zoani.
Melalui kegiatan tersebut,deretan DPRK Mimika mendorong masyarakat agar memahami mekanisme pemekaran secara menyeluruh sehingga aspirasi yang disampaikan dapat diproses melalui jalur yang tepat. DPRK juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan dan distrik, lembaga adat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, mengapresiasi antusiasme masyarakat Kelurahan Kebun Siri yang mengikuti sosialisasi tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menunjukkan adanya perhatian terhadap pembangunan wilayah dan keinginan untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih baik.
Asri menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk mengenai rencana pemekaran kampung. Namun, setiap usulan harus disertai pemahaman mengenai persyaratan dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya lihat bapak ibu ini antusias sekali. Sepertinya ada yang ingin menyampaikan aspirasi, dan itu tidak salah, justru bagus sekali. Di Kebun Siri, kita melihat bahwa dalam persyaratan pemekaran, Bab III Pasal 4 poin G menjelaskan tentang sarana dan prasarana. Kalau tidak tersedia, berarti kampung tersebut tidak bisa dimekarkan,” jelas Asri.
Ia menjelaskan, ketersediaan sarana dan prasarana merupakan salah satu aspek penting yang harus menjadi perhatian sejak awal pengajuan pemekaran. Persyaratan tersebut perlu dipenuhi agar pembentukan kampung baru memiliki dasar kelayakan yang jelas dan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret, Asri menyarankan Lurah Kebun Siri bersama masyarakat menyampaikan surat kepada DPRK Mimika untuk meminta pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP).
Melalui forum tersebut, DPRK dapat mengundang OPD terkait untuk membahas persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kebutuhan pembangunan dan kesiapan wilayah apabila mengajukan pemekaran kampung.
Menurut Asri, RDP merupakan salah satu mekanisme yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara resmi sehingga persoalan yang dihadapi memperoleh ruang pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Ia berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan kebutuhan dan persoalan pembangunan di lingkungannya. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan dapat dibahas secara terarah sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Selain sarana dan prasarana, Asri menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan masyarakat sebelum proses pemekaran diajukan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, kesepakatan bersama diperlukan untuk memastikan bahwa pemekaran benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari. Hasil musyawarah tersebut juga perlu dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari persyaratan pengajuan.
“Pemekaran kampung ini bukan hanya sekadar satu kampung dimekarkan menjadi dua kampung. Bisa juga kampung A dan kampung B dimekarkan menjadi kampung C. Semuanya harus dilihat dari sisi ekonomi dan tata kelolanya, apakah memungkinkan atau tidak,” ujarnya.
Asri menambahkan, kondisi sosial budaya masyarakat juga harus menjadi pertimbangan. Perbedaan pandangan di antara warga perlu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah agar proses pemekaran tidak memperbesar persoalan yang sudah ada.
Ia menegaskan bahwa pemekaran kampung seharusnya mendukung peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan, bukan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Setelah tercapai kesepakatan, usulan pemekaran beserta berita acara musyawarah disampaikan kepada Pemerintah daerah. Pemerintah daerah selanjutnya membentuk tim yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pemerintah distrik, dan akademisi untuk melakukan penilaian terhadap usulan tersebut.
Tahapan berikutnya mencakup verifikasi administrasi dan verifikasi teknis untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian persyaratan dengan kondisi wilayah yang diusulkan.
Asri mencontohkan, apabila suatu wilayah mengajukan pemekaran dengan data 100 kepala keluarga (KK), tim akan memeriksa keabsahan data tersebut sekaligus menilai kelayakan wilayah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hasil kajian tim kemudian menjadi bagian dari proses lanjutan hingga usulan memperoleh persetujuan dan kode register kampung sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Ia berharap masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan secara cermat dengan melibatkan pemerintah setempat agar proses pengajuan berjalan tertib dan tidak terkendala oleh hal-hal yang dapat diantisipasi sejak awal.
Anggota DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan bahwa kesamaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam proses pemekaran kampung.
Menurutnya, usulan pemekaran perlu didukung kesepakatan bersama agar pembahasannya dapat berjalan lebih efektif. Apabila masih terdapat perbedaan pandangan yang belum diselesaikan, proses pengajuan berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang.
“Pemekaran kampung itu kita harus sepikiran dulu. Kalau kita ajukan tetapi masih berbeda pemahaman, prosesnya akan memakan waktu. Karena itu, perda yang kami sosialisasikan hari ini sangat penting dan persyaratannya harus diikuti,” jelas Derek.
Ia menilai pemerintah kelurahan memiliki peran penting dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat, membantu mengidentifikasi kebutuhan wilayah, serta memastikan persyaratan awal telah dipersiapkan sebelum usulan ditindaklanjuti.
Derek menegaskan bahwa pemahaman terhadap perda akan membantu masyarakat mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan, mulai dari musyawarah hingga pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Dengan demikian, aspirasi yang disampaikan dapat dibahas berdasarkan ketentuan yang jelas dan kajian kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Derek menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga adat dalam proses penataan wilayah di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, Mimika memiliki wilayah adat dan lembaga adat yang perlu dilibatkan dalam pembahasan pemekaran kampung. Keterlibatan tersebut penting agar penataan wilayah tetap memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan kondisi sosial budaya setempat.
“Perda ini lahir untuk mengatur proses pemekaran, tetapi kita juga harus melihat wilayah adat. Lembaga adat harus bersatu dan ikut berperan dalam membangun Mimika serta memperjuangkan hak-hak adat,” tambahnya.
Derek berharap lembaga adat dapat berperan aktif dalam proses pembahasan pemekaran kampung sehingga keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi, tetapi juga kepentingan masyarakat adat.
Sementara itu, anggota DPRK Mimika, Bilianus Zoani, mengingatkan bahwa pemekaran kampung membutuhkan kesiapan anggaran yang memadai.
Menurutnya, pembentukan kampung baru tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga membutuhkan biaya operasional, pemeliharaan, dan dukungan pembiayaan untuk menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kemampuan keuangan daerah perlu menjadi bagian dari penilaian sebelum keputusan pemekaran diambil.
Bilianus menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan harus diperhitungkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kampung yang dimekarkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa anggaran yang tersedia mampu mendukung operasional kampung baru tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan lainnya.
Ia juga mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) kampung untuk menyampaikan usulan pemekaran.
Usulan tersebut selanjutnya dapat dibahas bersama dinas terkait dan tim pemekaran yang dibentuk pemerintah sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Bilianus, perencanaan yang matang akan membantu memastikan bahwa pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, didukung kesiapan wilayah, serta dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Anggota DPRK Mimika, Yuliana Dice Amisim, menegaskan bahwa proses pemekaran kampung di Kabupaten Mimika harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia mengatakan, setiap pengajuan pemekaran wilayah perlu melibatkan masyarakat asli Papua dan lembaga adat agar proses penataan wilayah tidak mengabaikan hak serta kepentingan masyarakat setempat.
“Memang kita di Mimika ini tanah adat, tanahnya milik orang Mimika, orang asli yang sebenarnya. Jadi, setiap ada proses pengajuan pemekaran kampung harus melibatkan orang pribumi,” ujar Yuliana.
Menurutnya, koordinasi dengan lembaga adat diperlukan agar proses pengajuan pemekaran berjalan searah dengan kepentingan masyarakat setempat.
Ia juga menekankan peran pemerintah kelurahan dalam memfasilitasi masyarakat dan membantu menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Dalam pembahasan bersama DPRK, pemerintah daerah melalui Tim Penataan Pemerintahan (Tapem) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) perlu memastikan setiap tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perda.
Yuliana menilai pemahaman yang baik terhadap aturan akan membantu masyarakat mengajukan usulan secara tertib dan mengurangi potensi persoalan dalam proses penataan wilayah.
Selain membahas pemekaran kampung, ia turut menyinggung persoalan nama-nama jalan yang memiliki makna adat. Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika telah mengusulkan pembahasan terkait persoalan tersebut sehingga dapat menjadi bagian dari agenda pembahasan selanjutnya.
Pada kesempatan itu, Yuliana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah hadir dan mengikuti sosialisasi. Ia menyebut penyebarluasan perda merupakan salah satu agenda DPRK Mimika untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemekaran Kampung, DPRK Mimika mendorong masyarakat agar memahami bahwa pemekaran wilayah harus melalui tahapan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses tersebut mencakup musyawarah dan kesepakatan masyarakat, pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis, penilaian kelayakan wilayah, serta pertimbangan kondisi sosial budaya dan kemampuan keuangan daerah.
DPRK Mimika juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan lembaga adat agar aspirasi warga dapat dibahas dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat.
Melalui komunikasi yang terbuka antara masyarakat, pemerintah kelurahan dan distrik, lembaga adat, serta OPD terkait, berbagai kebutuhan pembangunan diharapkan dapat memperoleh pembahasan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing.
DPRK Mimika berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perda, tetapi juga membantu warga mempersiapkan usulan pemekaran secara lebih terarah.
Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku dan mengedepankan kepentingan masyarakat, pemekaran kampung diharapkan dapat dilaksanakan secara terencana, didukung kesiapan wilayah, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mimika.(Anis Batalotak)

