MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mulai menguji coba penerapan sistem barcode dalam penyaluran minyak tanah bersubsidi di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru.
Sistem ini bertujuan menertibkan distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran, mengurangi antrean, serta mencegah pembelian berulang oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala Seksi Pengembangan Sarana Perdagangan Disperindag Mimika, Ribka Aibekob, saat ditemui pada Kamis (15/10/2026), menjelaskan bahwa penerapan sistem barcode didasarkan pada data warga yang telah dikumpulkan dan diverifikasi oleh pemilik pangkalan minyak tanah (PMT).
Ia mengatakan,Data warga tersebut kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Mitan untuk menghasilkan barcode sebagai identitas penerima subsidi. Melalui sistem ini, pelayanan diprioritaskan bagi warga yang berdomisili di RT sekitar pangkalan, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Warga yang sudah terdata tinggal datang membawa barcode. Kuotanya sudah ada, sehingga mereka tetap mendapatkan haknya tanpa harus berebut atau khawatir kehabisan minyak tanah,” jelas Ribka.
Lanjutnya,Dalam uji coba di salah satu pangkalan yang berada di RT 19, Kelurahan Otomona, pangkalan tersebut memperoleh alokasi minyak tanah sebesar 4.000 kiloliter (KL) untuk sekitar 200 kepala keluarga (KK).
Sementara itu, kata Ribka, pangkalan dengan alokasi 3.000 KL diperkirakan melayani sekitar 150 KK. Besaran alokasi dan jumlah penerima disesuaikan dengan kuota yang tersedia serta data warga yang telah diverifikasi.
“Apabila jumlah kepala keluarga dalam satu RT melebihi kuota yang tersedia, sebagian warga akan dialihkan ke pangkalan lain. Langkah ini dilakukan agar penyaluran minyak tanah bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan,”ungkapnya.
Ia mengatakan, Disperindag Mimika juga melakukan pencocokan data antar-RT dan pangkalan untuk mencegah adanya penerima ganda. Warga yang telah terdaftar di pangkalan lain akan diarahkan untuk mengambil minyak tanah di pangkalan sesuai dengan data pendaftaran mereka.
Selain itu, warga yang belum sempat mengambil jatah minyak tanah diberikan toleransi waktu hingga empat hari. Setelah batas waktu tersebut, sisa alokasi yang belum diambil akan dikembalikan kepada pangkalan untuk dijual secara umum dengan harga normal.
Menurut Ribka, penerapan sistem barcode mendapat respons positif dari masyarakat. Warga dinilai merasa lebih nyaman karena proses pelayanan menjadi lebih teratur dan hak mereka sebagai penerima subsidi lebih terjamin.
Meski demikian, kata dia,penerapan sistem barcode untuk sementara masih diprioritaskan di wilayah perkotaan. Adapun pangkalan minyak tanah yang berada di luar wilayah perkotaan masih menggunakan sistem manual.
Melalui penerapan sistem barcode secara bertahap, ia mengatakan, Disperindag Mimika berharap penyaluran minyak tanah bersubsidi menjadi lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. Sistem ini juga diharapkan dapat membatasi praktik pembelian dalam jumlah besar oleh pengecer yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi kepada masyarakat.
“Intinya, kami senang kalau warga juga senang. Dengan sistem ini, penyaluran minyak tanah bersubsidi menjadi lebih terfokus, tertib, dan tepat sasaran,” tandas Ribka.(Liddya Bahy)

