MIMIKA, (timikabisnis.com) – Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Perkumpulan Honal Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) menyampaikan beberapa poin terkait rencana pembangunan pabrik keramik dan semen oleh PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP). Pabrik ini direncanakan menggunakan tailing PT Freeport Indonesia sebagai bahan baku utama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Mimika pada Senin (20/1/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH dan dihadiri Anggota DPR lainnya.
Ketua HAPAK Oteanus Hagabal memyapaikan penggunaan tailing sebagai bahan baku utama dalam industri keramik dan semen, tanpa adanya jaminan transparansi, pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif masyarakat adat, dapat membawa dampak yang merugikan.
PT HAL dan TMP dinilai tidak melibatkan masyarakat Amungme Kamoro dalam rencana pembangunan pabrik ini.
“Kami percaya bahwa setiap kebijakan atau kegiatan yang melibatkan sumber daya alam di wilayah adat kami harus melibatkan masyarakat setempat dan mempertimbangkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat adat. Dalam hal ini, kami menilai bahwa rencana ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah leluhur kami,” katanya
Dalam rapat tersebut, HAPAK menyampaikan beberapa poin pernyataan sikapnya yaitu :
Pertama, HAPAK secara tegas menolak rencana pembangunan pabrik keramik dan semen ini karena dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat, sekaligus berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kedua, HAPAK menuntut keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari perencanaan hingga pembagian manfaat ekonomi, untuk memastikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Ketiga, Mereka menegaskan bahwa pengelolaan tailing harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan guna mencegah kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup.
Keempat, HAPAK menuntut transparansi dalam seluruh proses pembangunan pabrik serta pengawasan independen yang melibatkan masyarakat adat dan lembaga lingkungan.
Kelima, Hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro atas tanah dan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam hukum nasional dan konvensi internasional, harus dijamin dan dihormati.
Oteanus berharap agar pihak-pihak terkait, baik pemerintah, perusahaan, maupun lembaga lainnya, dapat mendengarkan suara masyarakat adat yang merupakan pemilik sah dari tanah dan sumber daya alam di wilayah kami.
“Kami menegaskan bahwa kami akan terus berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami dan memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat adat tidak akan diterima tanpa adanya dialog dan persetujuan yang melibatkan kami sebagai pihak yang paling terdampak,” Tegasnya
Ketua sementara DPRD Iwan Anwar mengatakan dalam waktu dekat DPR akan melakukan pertemuan bersama Pemkab Mimika termasuk dua perusahaan dimaksud guna mempresentasikan tujuan pembangunan pabrik tersebut.
“Dalam waktu dekat kita akan RDP bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk perusahaan yang akan membangun pabrik dimaksud,” katanya.(Red)