Wakil Ketua II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dengan akan didorongnya Ranperda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, Wakil Ketua DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan,SE mengaku sangat positif sebab akan membatasi penerimaan tenaga kerja dari luar Timika.
Wakil Ketua II Yohanis Felix Helyanan,SE ketika dimintai komentar terkait hal ini oleh sejumlah wartawan di kantor DPRD Mimika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (2/8/2023) siang tadi mengatakan, sangat mendukung dan mendorong dengan adanya Perda tentang Perlindungan tenaga kerja lokal, karena tentunya ada kebijakan yang lebih memprioritaskan para pekerja lokal lebih khusus Orang Asli Papua (OAP) yang ada di kabupaten Mimika.
“Perda ini akan melindungi tenaga kerja lokal terkhusus OAP, agar perusahaan tidak sewenang-wenang mendatangkan dan mempekerjakan tenaga kerja diluar dari Papua terkhusus Jhon Thie panggilan akrab Waket Ketua II DPRD Mimika ini.
Lanjut kata Jhon, perekrutan tenaga kerja dari luar Papua, sangat berpengaruh terhadap suara pemilih, pasalnya, banyak diantara pekerja yang belum memiliki KTP -e non Papua.
“Sebab dengan perekrutan tenaga kerja diluar dari Papua, akan menimbulkan tingginya angka pengangguran di Kabupaten Mimika, dan selama inipun PT Freeport Indonesia sangat memprioritaskan dengan berbagai fasilitas terkait saat cuti ke kampung halaman mereka di luar Papua,”tuturnya
Menurut Jhon Thie selama ini ia melihat, belum terjadi pemerataan tenaga kerja di areal perusahaan PT FI, Kontraktor dan Privatisasilainnya.
“Setidaknya dengan terbitnya Perda ini, perusahaan bisa prioritaskan OAP. Artinya perekrutan dapat dilakukan 70 persen pencaker lokal OAP dan 30 persen non OAP agar mereka merasa diperhatikan, “tutupnya. (*opa)
