Sekretaris Umum Panitia Pesparawi ke-XIII Tanah Papua dan Papua Barat, I Nyoman Putu Arka/Foto : dok
Timika, (timikabisnis.com) – Rencana Penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) se-Papua dan Papua Barat yang ke-XIII yang sedianya akan dilaksanakan di Kabupaten Mimika akhirnya ditunda ke tahun 2021 mendatang.
Penundaan pelaksanaan pesparawi tersebut karena ada tiga hal mendasar yang melatarbelakangi keputusan yakni karena pandemi Covid-19 yang kini tengah menjadi wabah nasional, belum ditemukannya vaksin Covid-19 dan diundurnya Pesparawi Tingkat Nasional Tahun 2021 di Daerah Istimewa Yogjakarta ke 2022.
Hal ini diputuskan melalui rapat terbatas secara daring (online) yang melibatkan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Nasional (LPPN), Kementerian Agama Provinsi Papua dan Papua Barat, LPPD Provinsi Papua dan Papua Barat serta LPPD kabupaten kota dua provinsi ini, pada Rabu (15/7) siang.
“Pesparawi XIII di tunda hingga 2021 namun belum disampaikan kapan dan waktu pelaksanaanya nanti. Diundur karena persoalan Covid-19 ini selain itu juga mendasari keputusan pengunduran Pesparawi Nasional yang awalnya 2021 ke 2022 berdasarkan hasil poling yang mengacu pada permintaan Gubernur DIY,” jelas Sekretaris Umum Panitia Pesparawi ke-XIII Tanah Papua dan Papua Barat, I Nyoman Putu Arka.
Nyoman berharap pada 2021 nanti pandemi Covid-19 ini sudah berakhir sehingga hajatan Pesparawi dapat terselengara dengan baik. Namun jika suasana covid masih tetap sama dan tetap dilaksanakan, maka panitia berkewajiban menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.
“Tadi juga disampikan dalam waktu dekat ada pertemuan interna LPPD Papua dan Papua Barat terkait pemberitahuan secara resmi untuk penundaan ini termasuk kapan tanggal dan waktu pelaksanaan di 2021 nanti.” Jelasnya. (*opa)