Penjual Miras Selama PSDD Harus Ditertibkan

Ketua Fraksi Golkar DPRD Mimika Mariunus Tandiseno, S. Sos /Foto : Istimewa

Timika, (timikabisnis.com) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Mimika Mariunus Tandiseno,S.Sos menyayangkan masih ditemukannya warga pengendara roda dua yang kedapatan membawa Minuman Keras (miras) selama Pemberlakuan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) di kota Timika.

“Saya tidak sependapat kalau tempat penjualan miras buka selama PSDD,” kata Mariunus saat ditemui diruang kerjanya di kantor DPRD Mimika, Selasa (2/6).

Tentunya perlu ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan juga pihak keamanan agar bisa menertibkan penjual miras yang tidak mengindahkan instruksi pemda.

“Harusnya aparat tindak tegas, kalau memang kedapatan ada yang buka surat ijin kalau perlu diambil dan dipalang sekaligus, dan jangan dibiarkan. Karena ada pengusaha nakal yang tidak melihat waktu, dan situasi,” terangnya.

Saat ini situasi tenang akibat adanya pandemi covid-19, jangan sampai menimbulkan masalah akibat miras, sehingga perlu ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan tempat penjualan miras yang masih melayani pembeli.

“Jangan karena gara-gara miras terus perkeruh suasana, karena akan timbul kasus kriminal  baru lagi. Karena miras dijalan, seharusnya mereka dirumah saja,” ungkapnya.

Ia berharap, pemilik tempat jual miras agar taat terhadap aturan. Sebab, apa yang dilakukan oleh pemerintah demi kebaikan bersama.

“Harapan saya, yah tempat jual miras harus di tutup dan ditindak tegas,” harapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *