Pengusaha Miras Berijin Tidak Ditutup Namun Ditertibkan

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH saat diwawancarai wartawan, Selasa (14/7) malam. / Pewarta Foto : husyen abdillah

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Adanya sejumlah desakan dan permintaan dari beberapa Fraksi Fraksi di DPRD Mimika yang meminta pemerintah daerah untuk menghentikan peredaran miras, mendapat tanggapan dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE, MM.

“Mengingat retribusi minuman keras (Miras) ke PAD Mimika mencapai miliaran rupiah per tahun, maka tempat penjualan miras yang memiliki izin tidak akan ditutup, tetapi  ditertibkan, sehingga tidak dijual di sembarang tempat,” tegas Bupati Eltinus Omaleng ketika dimintai tanggapan oleh awak media, pada Selasa (14/7) malam usai menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Sidang II tentang pendapat akhir Fraksi dan penutupan penetapan Ranperda RPJMD 2020-2024 menjadi Peraturan Daerah.

Bupati menegaskan, bahwa pengusaha miras yang lainnya di Timika ini sudah ditutup dan ijinnya sudah dicabut. Yang ada tinggal 66 saja.

“Yang kita tertibkan adalah kios-kios kecil di banyak tempat. Intinya yang tidak punyai ijin dari pemerintah, itu yang ditutup. Akar permasalahannya karena tidak tertib, maka datang beli di situ, terus minum di situ dan terjadilah masalah,” ungkap Omaleng.

Namun ia mengaku belum memastikan kapan waktunya untuk melaksanakan penertiban.

“Kita harus duduk bersama untuk bicarakan persoalan miras itu. Sebab bicara soal minuman keras itu, ada dua macam yaitu miras dan minuman lokal (Milo) yang dibuat sembarang oleh masyarakat. Yang bikin orang mati itu milo,” ungkapnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis