Pemkab Mimika Sosialisasikan Urusan Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk 

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sosialisasi terkait urusan pemerintahan di bidang agama, dan pengadilan agama, berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana Timika, Jalan Budi Utomo – Mimika – Papua Tengah Senin (8/7/2024), dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan pemateri yakni dari Pengadilan Negeri Timika, Pengadilan Agama, Kepala Disdukcapil, Kantor Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama Mimika Baru, Ketua IKADI Mimika, dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Dalam sambutannya mengatakan, diera digitalisasi yang semakin maju, segala urusan akan semakin mudah apabila masyarakat mengikuti prosedur yang ada dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini, kata Dia, Disdukcapil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

“Pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum islam maupun perkawinan yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak berdasarkan hukum islam,” ungkapnya.

Sedangkan pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian, dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri.

Kata Dia, Akta tersebut dapat digunakan oleh masing- masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah,talak, cerai dan rujuk bagi masyarakat di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas lagi bagaimana proses atau prosedur yang berlaku dan berkaitan dengan pencatatan nikah,talak,cerai dan rujuk bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Sehingga apa yang nantinya di sampaikan dapat bermanfaat dan dapat berguna dalam segala urusan adminduk sesuai dengan yang di butuhkan.

Sementara Ketua Panitia, Dolfina Ritiauw mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, masyarakat tentang urusan pemerintah di bidang agama, pengadilan agama, yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk, juga menbentuk keluarga bahagia, sakinah, lahir batin. (Anis)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *