Timika (timikabisnis) – Pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dengan semua tokoh agama (Toga) sepakat ibadah dan misa natal hanya boleh dihadiri oleh 50 persen umat (jemaat) mulai malam natal (malam kudus) hingga hari natal dan natal kedua.
Kesepakatan dalam pertemuan bersama para pemimpin gereja dan semua tokoh agama di Kabupaten Mimika dalam pertemuan bersama yang berlangsung di Aula Grand Tembaga Hotel Timika, Kamis (10/12). Pemkab Mimika dihadiri oleh Asisten II Setda Mimika, Ir Shahrial dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Timika, Raynold Ubra, SST, Mepid. Sedangkan tokoh agama yang hadir, Ketua FKUB Ignas Adii, dan tokoh agama lainya seperti Ketua Klasis GKI, Ketua Klasis GPI, Pengurus DPP Paroki katedral Tiga Raja, Gereja Pentekosta, Gereja Betel, Tokoh Agama Islam, Agama Hindu, Agama Budha, termasuk tokoh pemuda gereja dan masjid.
Asisten II Setda Mimika, Ir Shahrial mengatakan pertemuan hari ini khusus pemkab dan tokoh agama bahas soal persiapan natal dan tahun baru. Kenapa pemkab turun tangan karena pandemi Covid di Timika masih cukup tinggi. Sehingga dalam pertemuan ada satu pikiran soal penerapan protokol kesehetan (pakai masker, cuci tangan, jaga jarak), dan tokoh agama harus terap ketentuan Kepres bahwa ibadah hari raya hanya diikuti 50 persen umat, dan umat yang lainnya bisa mengikuti melalui live streaming dari rumah.
Dalam pertemuan jelas Shahrial, pemkab dan tokoh agama bicara terbuka bagaimana dengan perayaan natal dan tahun baru nanti. Ada pikiran dari para tokoh agama bahwa mereka akan taat dengan protokol kesehatan serta kehadiran umat hanya 50 persen. Mereka terbuka, dan tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah bagaimana perayaan natal dilaksanakan. Termasuk open house tidak dilaksanakan, karena situasi Covid 19 yang kini terus meningkat.
Soal pandemi, Shahrial menjelaskan sesuai data yang disampaikan Dinas Kesehatan sampai hari ini angkanya meningkat. Untuk semua pihak pemerintah, tokoh agama, FKUB dan semua elemen masyarakat perlu jaga dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. “ Kita harapkan ada kesepakatan bersama, lalu dibuatkan formulasinya, kemudian ada surat edaran yang disebarluaskan ke masyarakat dan tokoh-tokoh agama.
Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Mimika, Reynod Ubra, SST, MEpid mengatakan pertemuan bersama dengan tokoh agama ini mau melaksanakan surat edaran Menteri Agama (kemenag) no 23 Tahun 2020 mengenai perayaan natal dan tahun baru. Dalam pertemuan sudah disepakati adalah salah satu poinnya adalah 50 persen.
“ Yang hadir dalam pertemuan adalah dari FKUB, Gereja GKI, Gereja GPI, DPP Katedral Tiga Raja, Kingmi dan tokoh Muslim, Hindu dan Budha tetap mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti surat edaran Menag.
Usulan para pendeta dan tokoh umat, adalah salah satunya tidak menambah tenda, kemudian mereka setuju untuk membentuk pokja. Ini tinggal dioptimal saja perannya, sepeti mengukur suhu tubuh, mengatur menjaga jarak, kemudian orang sehat yang masuk gereja. “ Yang flu, batuk pilek, yang baru datang dari luar kota dianjurkan ikut ibadah secara virtual dari rumah. Kemudian tidak ada open hause,” kata Reynold.
Ini yang jalankan bukan saja pemkab, tapi ada pokja-pokja yang ada di gereja-gereja yang sudah dibentuk. Semua tokoh agama sepakat sesuai edaran Kemanag RI yaitu 50 persen. Termasuk di pemkab, para pejabat dilarang tidak ada open hause. (tim)

