MIMIKA, (timikabisnis.com)– Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan memperkuat fungsi pengawasan internal.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menjalin kerja sama antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Kepolisian, dalam menangani laporan serta pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika I Putu Eka Suyantha, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, yang berlangsung di Kantor Pusat Pemerintahan, Sabtu (18/4/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian, menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga, khususnya dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menekankan pentingnya peran APIP dalam melakukan pengawasan awal sebelum perkara dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
” APIP memiliki peran penting dalam melakukan telaah awal dan verifikasi atas laporan yang diterima sebelum dikoordinasikan dengan APH untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Menurutnya, mekanisme ini tidak hanya memperkuat upaya represif, tetapi juga mendorong langkah preventif guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia pun berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta hasil koordinasi lintas lembaga di tingkat nasional dan provinsi.
JR mengakui bahwa APIP memiliki keterbatasan kewenangan, terutama dalam ranah penegakan hukum pidana.
” Melalui kerja sama ini, kami menyatukan kekuatan. APIP berperan sebagai sistem peringatan dini dan pencegahan, sementara aparat penegak hukum menjadi ujung tombak dalam proses hukum,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian atau kejaksaan diharapkan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan APIP untuk dilakukan audit awal sebelum ditindaklanjuti secara hukum.
Di sisi lain, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menilai penandatanganan kesepakatan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
” Implementasi kerja sama ini harus dilakukan secara konsisten dan penuh tanggung jawab, sehingga tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar berdampak dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses penanganan laporan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan profesional. (Lyddia Bahy).

