Timika (timikabisnis) – Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Devrizal, menghimbau kepada warga pemilik kendaraan yang ditahan di Kantor Lantas Polres Mimika karena pelanggaran lalu lintas agar segera mengambilnya.
“Bagi yang mempunyai keluarga atau kenalan yang motornya di tahan di lantas karena pelanggaran lalu lintas untuk mengambil,”kata Iptu Devrizal saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (8/7/2022).
Warga cukup datang di Kantor Lantas Polres Mimika dengan membawa kelengkapan administrasi kendaraan dan langsung mengambil kendaraannya.
“Yang penting pada saat mengambil dapat menunjukkan surat surat kepemilikan kendaraan tersebut,”kata Devrizal.
Devrizal mengatakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang saat ini ditahan di Kantor Lantas Polres Mimika merupakan barang bukti yang diamankan baik itu karena kecelakaan lalulintas maupun pelanggaran lalu lintas lainnya.
“Ada yang pemiliknya sudah ambil, tapi masih banyak juga yang belum mengambilnya. Sekali lagi kita imbau agar yang belum mengambil segera mengambilnya,”kata Devrizal. (sel)

