PA Catat 175 Perkara Cerai Selama 2024, Ahmad : Pemicu Beragam

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pengadilan Agama (PA) mencatat perkara perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebanyak 175 perkara perceraian selama Tahun 2024.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi memaparkan, Selama tahun 2024 ada 175 perkara berarti 69 persen dari total yang masuk selama tahun 2024 sebanyak 253. Kalau perceraian saja ada 175.

Dari 175 perkara itu yang diajukan oleh pihak suami ada 52, kemudian sisahnya diajukan oleh pihak istri ada 123.

Ia menjelaskan, Ujung dari perceraian itu adalah percetakan akta cerai. Dari akta perceraian yang dicetak itu perceraian yang paling tinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, adapun penyebab lainnya adalah dipicu orang ketiga, ekonomi, dan campur tangan orang tua.

“Jadi 2024 itu ada 127 pasang yang diterbitkan akta perceraian. Selain itu, sisah perkara selain perceraian ada 1 perkara pembatalan perkawinan, 2 perkara gugatan harta bersama, 28 permohonan penetapan perwalihan, 1 permohonan penetapan hak asuh anak, 30 permohonan pengesahan perkawinan, 8 dispensasi kawin, 3 gugatan waris, 3 pengangkatan anak, dan 2 permohonan penetapan ahli waris,”ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor PA Mimika, Jumat (17/1/2024).

Lanjut kata Ahmad, Dari 127 perkara itu,75 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, adapun dipicu orang ketiga, ekonomi, dan campur tangan orang tua.

Kedua, ada 22 akta cerai karena meninggalkan salahsatu pihak tanpa alasan.

Ketiga ada dua penyebab perkara yang berada di posisi yang sama yakni kekerasan dalam rumah tangga dan masalah ekonomi.

Keempat, ada 5 perkara diantaranya, adalah pasangan melakukan judi yang tidak bisa disembuhkan.

Kelima, 1 perkara karena pasangannya dihukum penjara, dan 2 perkaran lainnya disebabkan karena pasangannya ‘mabuk’ yang tidak bisa disembuhkan. (Red)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *