Mimika Kembali Perpanjang Masa New Normal, Sekolah Masih Belum Diaktifkan

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH saat menandatangani kesepakatan bersama perpanjangan masa New Normal di Hotel Mozza, Senin (3/8) /Foto : istimewa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Kabupaten Mimika Propinsi Papua kembali memberlakukan perpanjangan status tanggap darurat dimasa New Normal 14 hari kedepan hingga 16 Agustus 2020 mendatang.

Perpanjangan masa New Normal sejak 3 Agustus hingga 16 Agustus mendatang di kabupaten Mimika ini ditetapkan  berdasarkan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Bupati Mimika  Eltinus Omaleng, SE, MH bersama para Forum Komunikasi Pimpinan  Daerah (Forkopimda) di Hotel Mozza, Timika, kabupaten Mimika, Papua, Senin (3/8).

Masa new normal di Kabupaten Mimika diperpanjang 14 hari lagi, terhitung sejak 3 hingga 16 Agustus 2020 mendatang, dimana beberapa poin yang tercantum dalam kesepakatan bersama sebagian masih tetap atau tidak banyak berubah.

Salah satu poin yang tercantum di dalam kesepakatan bersama itu, kalau Distrik Tembagapura masih tetap diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat (PSDD).

Dalam nomenklatur kesepakatan bersama Nomor : 443.1/1079 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Mimika, dituangkan beberapa aturan hidup baru yang wajib dipatuhi warga Mimika.

Diantara poin tersebut diantaranya, aktivitas warga tetap berlangsung selama 24 jam dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tempat-tempat hiburan malam masih tetap ditutup 24 jam.

Termasuk aktivitas PersekolahaPersekolahan atau perkuliahan menerapkan belajar dari rumah, fasilitas publik seperti kantor, ,tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Khusus untuk fasilitas ruang pertemuan/rapat-rapat, resepsi pernihakan, pesta, dan kegiatan Iainnya, maksimal diisi 50% (lima puluh persen) orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, alat transportasi roda empat ke atas tidak boleh bermuatan lebih dari 50% (lima puluh persen) penumpang. Begitupula ojek tetap beraktifitas dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk transportasi penerbangan pesawat komersil/penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara dengan menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari. (Opa).

Administrator Timika Bisnis