Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Salahudin Renyaan di Hotel Grand Tembaga Timika, Rabu (4/9/2024), Foto : Anis Batalotak
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Masyarakat dapat menyampaikan informasi pelanggaran pilkada 2024 jika menemukan di tengah tengah masyarakat, Pelapor akan dijaga kerahasiaanya.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Salahudin Renyaan pada wartawan usai kegiatan Sosialiasi Pengawasan Partisipatif dengan tema”Meningkatan Peran Masyarakat Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024″, di Hotel Grand Tembaga Timika – Mimika – Papua Tengah, Rabu (4/9/2024).
Dijelaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Salahudin Renyaan bahwa, Jika adanya pelanggaran yang ditemukan di tengah tengah masyarakat, mekanismenya langsung memberikan informasi pelanggaran kepada bawaslu.
“Karena secara kelembagaan, pelapor itupun kami sangat menjaga kerahasiaannya. Tidak sembarang untuk kami publis. Ada batasan yang memang kami tidak bisa melanggar,” tuturnya.
“Jadi mekanisme itu melalui pintu bawaslu yaitu gakumndu. Karena di gakumpundu itu ada Mitra kami yaitu kejaksaan, kepolisian sebagai penyidik,”tutup Salahudin. (Anis)