Kepala Loka POM Mimika, Marselino F. Paepadaseda, Kamis (25/7/2024), Foto : Anis Batalotak
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi program Mace Teti, masyarakat cerdas dan teliti menggunakan antibiotik. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ballroom Horison Ultima, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Kamis (25/7/2024). Turut menghadirkan para penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian swasta di Kabupaten Mimika.
Kepala Loka POM Mimika, Marselino F. Paepadaseda, kepada wartawan saat ditemui pada sela-sela kegiatan mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya para tenaga kesehatan di sarana pelayanan kefarmasian seperti apotik, toko obat, dan klinik terkait pengggunaan antibiotik.
“Dari kegiatan ini, ada beberapa output terkait bentuk edukasi. Pertama bentuk video edukasi, di mana video edukasi ini kami sampaikan informasi secara ringan, sederhana, dan muda dipahami. Video tersebut sudah kami posting di media sosial Loka Pom Mimika,”ungkapnya.
Kedua, lanjut Marselino, adalah informasi dalam bentuk stiker yang akan ditempelkan pada sarana-sarana kefarmasian di Mimika.
“Ini adalah sarana atau cara kami untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Dengan stiker ini, teman-teman yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian itu bisa jadi aware, lebih waspada, dan lebih bijak dalam melakukan pengawasan dari sisi peredaran produk antibiotika,”katanya.
Sementara yang ketiga kata Marselino bahwa informasi dalam bentuk buku saku. Ia menjelaskan, buku saku tersebut berisikan panduan-panduan sederhana tentang bagaimana melakukan pendistribusian obat atau penyaluran antibiotika.
Kata dia, selain itu, buku saku tersebut juga berisi dampak-dampak atau efek yang terjadi bilamana terkena resistansi.
“Dari ketiga paket edukasi ini, kami berharap kemampuan dan pengetahuan dari teman-teman di sarana pelayanan kefarmasian itu jauh lebih tinggi, lebih sadar, dan lebih bijaksana dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan antibiotik itu sebenarnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara peraturan perundang-undangan, antibiotik sesungguhnya harus diedarkan atau disalurkan berdasarkan resep dokter.
“Namun, selama ini-kan kerap terjadi adanya peredaran-peredaran yang dijual secara bebas. Akses-akses seperti ini yang harusnya teman-teman di sarana pelayanan kefarmasian bisa mengantisipasi itu,”tutup Marselion.(Anis)