Release (seruan) dari Lemasa Terkait Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Mimika/FOTO : ISTIMEWA
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) meminta kepada Bupati kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng,SE,MH untuk mencabut mencabut atau membatalkan Surat Permohonan kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo tentang penghentian sementara operasi pertambanagn PT Freeport Indonesia selama masa Pandemi Covid-19 di kabupaten Mimika.
Permintaan ini disampaikan melalui Press Release atau Seruan dari Lemasa yang ditanda tangani oleh pimpinan Lemasa, Stingal Johny Beanal, S.Sos ,(Direktur), Johanis Kasamol,SE (Badan Pendiri), Drs Yopi Yoseph Kilangin (Komisaris), dan Janes Natkime,SH (Ketua Amungme Naisorei).
Permintaan pencabutan Surat Permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng,SE,MH terdapat pada poin ke 3 dari delapan poin yang disampaikan Lemasa melalui Seruan tersebut tertanggal 20 Mei 2020.
Sebagaimana release yang diterima redaksi timikabisnis.com, dalam poin ketiga tersebut, Lemasa menegaskan, bahwa demi menghindari Gejolak Sosial di kabupaten Mimika dan terganggunya dukungan Sosial PT Freeport Indonesia bagimasyarakat disekitar pertambagan PT FI, Maka diharapkan kepada Bupati Mimika dan DPRD kabupaten Mimika untuk segera mencabut surat permohonan kepada presiden RI tentang penghentian Sementara Operasi Pertambagana PT Freeprot Indonesai.
Disebutkan dalam release Lemasa tersebut, bahwa selaku Lembaga Representasi Adat Suku Amungme di tanah Amungsa Kabupaten Mimika, perlu memberikan seruan dan bentuk release kepada pemerintah, swasta agar mempertimbangkan berbagai aspek serta dampak sosial selama pandemi Covid-19.
Selain poin ketiga, dalam poin ke 6 Lemasa juga menyerukan kepada warga masyarakat untuk kembali ke lahan, untuk mengelola lahan tidur dan lahan pertanian baru untuk kebutuhan pangan keluarga dalam masa pandemi Covid-129 di kabupaten Mimika. (opa)