Timika (timikabisnis.com) – Komisi A DPRD Mimika menyoroti pembangunan Kantor Distrik yang saat ini terhenti pembangunannya, hal ini diutarakan saat kunjungan kerja ke Distrik Kuala Kencana Kamis (1/8).
Wakil Ketua Komisi A, Thobias Maturbongs, mempertanyakan kendala yang dialami sehingga pembangunan kantor Distrik tidak dilanjutkan. “Kita ingin tahu apa yang menjadi kendala terkait pembangunan kantor Distrik sehingga tidak dikerjakan” katanya.
Hal senada dikatakan sekretaris Komisi A, Reddy Wijaya yang mempertanyakan sejauh mana tahapan pembangunan Kantor Distrik, apakah anggaran pembangunan diajukan di APBD perubahan, atau di APBD Induk 2025. “Beritahukan ke kami kalau ada pengajuan anggaran di APBD Perubahan, karena saya termasuk salah satu dari Banggar DPRD, supaya kami bisa dorong saat pembahasan” katanya.
Anggota Komisi A, Iwan Anwar, SH, berharap pelayanan di Distrik tetap berjalan, apalagi saat ini menggunakan kantor sementara yang masih kontrak.
“Kami harapkan pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan agar masyarakat merasakan pelayanan dari pemerintah. Kalau ada usulan anggaran agar didorong di Banggar agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal, terkait pembangunan kantor Distrik kita harap Distrik bisa pro aktif menanyakan kepada TPAD” Katanya.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa ujung tombak pelayanan masyarakat berada di Distrik terutama terkait kesejahteraan masyarakat, raskin, jadi pelayanan perlu dioptimalkan, kalau ada kendala dan terkait tupoksi komisi A, maka akan kami backup.
Sekretaris Distrik Kuala Kencana, Leni Tonglo menjelaskan bahwa Distrik tidak terlibat dalam pembangunan Kantor Distrik, karena anggarannya ada di bagian Tata Pemerintahan.
“Untuk pembangunan kantor Distrik kami tidak terlibat didalamnya, anggaran ada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) bukan di Distrik, yang kami ketahui pembangunan dibagi dua tahap, tahap pertama pengerjaannya sampai desember 2023, tahun ini rencananya finishing sekaligus Meubelair”’ Kata Leni.
Leni melanjutkan, beberapa minggu lalu kabag Tapem sempat telpon bahwa pembangunan kantor sementara terhenti karena dipalang terkait masalah kepemilikan tanah. Kami disuruh menggangarkan lagi di tahun depan karena tidak dilanjutkan tahun ini, padahal anggarannya sudah ada sekitar 8 miliar.
Terkait operasional, Distrik Kuala Kencana membawahi dua kelurahan dan delapan kampung, Dua Kelurahan ini operasionalnya pertriwulan, sebesar 50 juta rupiah untuk setiap kelurahan dan ada dana tambah nilainya 50 juta rupiah per triwulan, untuk tahun ini Distrik Kuala Kencana kelola dana padat karya sebesar Rp.1,6 Miliar ada pembangunan MCK, timbunan, Stunting, dan penanaman pohon.
Ketua Komisi A Nathaniel Murib meminta penjelasan terkait masalah tanah kantor Distrik.
Kepala Distrik Kuala Kencana, Jemy Gobay, menjelaskan terkait tanah kantor Distrik yang dia ketahui sudah dibayar oleh Pemerintah.
“Sebelumnya pemerintah sudah membayar sebesar 400 juta rupiah, kemudian ada pemalangan lagi, bagian aset membayar lagi sebesar 200 juta rupiah, jadi total pembayaran tanah sebesar 600 juta rupiah. Pada saat itu pemilik tanah sudah diam dan dianggap sudah terbayarkan” katanya.
Namun saat pembangunan kantor baru, pemilik tanah mulai menuntut kembali pembayaran. Yang menjadi masalah waktu pembayaran pertama sebesar 400 juta rupiah, pemerintah tidak membuat surat pelepasan, hanya bukti kwitansi, itupun tidak jelas.
“Masalah ini kami sudah mediasi di Polres sebanyak empat kali namun belum ada penyelesaian. Kami arahkan keluarga ajukan ke pengadilan namun pihak keluarga juga tidak punya bukti surat”, kata Jemy.
Nathaniel Murib menyarankan agar pembangunan Kantor Distrik tetap dilanjutkan tahun ini, adapun permasalahan tanah bisa dirundingkan kembali antara pemerintah, pemilik tanah dan stake holder, namun tidak menghentikan pembangunan kantor agar pelayanan kepada masyarakat bisa optimal. (don)