KPPN Timika Jelaskan Perbedaan Skema Dana Desa 2025 dan 2026

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika menjelaskan adanya perubahan skema pengalokasian Dana Desa pada 2026 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Bank KPPN Timika, Ahmad Syafrudin Yusuf, mengatakan mekanisme pengalokasian Dana Desa pada 2026 berbeda dengan skema yang diterapkan pada 2025.

Pada 2025, Dana Desa terbagi menjadi anggaran yang penggunaannya telah ditentukan dan anggaran yang penggunaannya tidak ditentukan.

Sementara pada 2026, pengalokasian Dana Desa dibagi menjadi anggaran reguler dan anggaran yang dialihkan untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Ahmad mengatakan, Dana Desa untuk kebutuhan reguler telah dialokasikan kepada masing-masing desa. Sedangkan anggaran yang diperuntukkan bagi dukungan pembangunan KDMP ditempatkan secara terpusat sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang reguler sendiri ini sudah dialokasikan ke masing-masing desa. Nah, kalau yang untuk mendukung KDMP ini secara terpusat sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Ahmad saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).

Ia menyebutkan,Perubahan skema tersebut menyebabkan pagu Dana Desa yang tercatat langsung pada masing-masing daerah mengalami penurunan. Di Kabupaten Mimika, pagu Dana Desa yang pada 2025 mencapai lebih dari Rp130 miliar, pada 2026 menjadi sekitar Rp60,9 miliar.

Meski terjadi perubahan besaran pagu, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap.

“Untuk tahap pertama, KPPN Timika telah menyalurkan 40 persen dari total pagu Dana Desa Kabupaten Mimika atau sekitar Rp24,52 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad mengatakan persyaratan penyaluran tahap kedua juga mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2026, Kementerian Keuangan tidak lagi menetapkan batas minimal realisasi penyerapan anggaran tahap pertama sebagai salah satu syarat penyaluran tahap berikutnya.

Ahmad menjelaskan, pemerintah kampung hanya perlu menyampaikan laporan realisasi penyerapan sebagai salah satu persyaratan penyaluran tahap selanjutnya.

“Tahun ini, syarat salurnya itu cuma laporan realisasi penyerapan saja. Dan itu tidak ada minimal penyerapannya. Jadi laporan saja. Kalau tahun lalu ada laporannya tapi ada minimal penyerapannya 60 persen di tahap satu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah memperoleh penjelasan mengenai perubahan mekanisme tersebut melalui koordinasi antara KPPN Timika, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika.

Dengan adanya perubahan skema tersebut, kata Ahmad, KPPN Timika berharap pemerintah kampung tetap dapat mengoptimalkan Dana Desa reguler yang telah dialokasikan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa penurunan pagu Dana Desa tersebut bukan merupakan pemangkasan Dana Desa, melainkan dampak dari perubahan skema pengalokasian anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.

Secara terpisah, penurunan pagu Dana Desa menjadi perhatian Kampung Mawokauw Jaya dalam menjalankan program kerja di tengah keterbatasan anggaran.(Liddya Bahy)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *