Dishub Mimika Bakal Siapkan Tujuh Titik Parkir Resmi, Ini Lokasi dan Tarifnya

MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika akan menyiapkan skema Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan parkir, khususnya di kawasan ramai, pusat perbelanjaan, dan sejumlah ruas jalan yang menjadi aktivitas masyarakat.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penyediaan parkir tepi jalan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya mengatur mengenai pemanfaatan badan jalan sebagai lokasi parkir.

” Kami berusaha menyediakan sarana dan prasarana parkir di tempat-tempat keramaian maupun pusat perbelanjaan. Di lokasi tersebut nantinya juga akan ditarik retribusi parkir,” ujar Mikael saat diwawancarai, Jumat (11/9/2026).

Menurutnya, sebelum diterapkan, Dishub Mimika terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan. Selanjutnya, pada bulan depan kebijakan tersebut ditargetkan mulai diberlakukan dengan menempatkan tenaga kerja di setiap lokasi parkir yang telah ditentukan.

Pengelolaan tenaga parkir nantinya melibatkan pihak ketiga. Namun, pihak pengelola diwajibkan memiliki badan usaha yang jelas, legal, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan,Sejumlah titik yang telah disiapkan sebagai lokasi awal parkir tepi jalan umum yakni satu lokasi di Jalan Hasanuddin, empat lokasi di Jalan Budi Utomo, serta dua lokasi di Jalan Cenderawasih. “Untuk tarif retribusi yang direncanakan, kendaraan sepeda motor dikenakan Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp4.000,”ungkapnya.

Mikael menjelaskan, selain parkir di badan jalan, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk mengelola lahan kosong yang dapat disewakan dan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir umum.

” Ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan lahan parkir. Selama ini ada masyarakat yang membangun usaha tetapi tidak memiliki lahan parkir. Lahan yang tersedia nantinya kami siapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat umum,” jelasnya.

Di sisi lain, Dishub Mimika juga tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait penertiban parkir liar. Penyusunan regulasi tersebut dilakukan bekerja sama dengan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Mikael menegaskan, setelah Perbup tersebut selesai dan disosialisasikan, penindakan terhadap kendaraan yang masih melakukan pelanggaran akan dilakukan secara tegas, termasuk penderekan kendaraan.

” Kalau Perbup ini sudah jadi dan sudah kami sosialisasikan, tetapi masih ada yang melanggar, maka terpaksa kami derek. Sarananya sudah ada, tinggal eksekusi dan menunggu payung hukumnya,” pungkasnya. (Lyddia Bahy).

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *