KONI Mimika Mandek, Pengurus KONI Papua Pertanyakan Alasan Belum Dilantik, Dantje : Jabatan Ketua Itu Bukan Ex Officio

Timika (timikabisnis) – Pengurus KONI Papua yang juga mantan Ketua KONI Mimika Dantje Nere, S.Sos,M.Si mempertanyakan alasan PJ Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk yang belum juga melantik pengurus KONI Mimika periode 2022-2027.

“KONI Mimika mandek hampir satu tahun, lalu alasan belum dilantik kenapa ? Setahu saya sudah lebih dari enam bulan Ketua KONI Mimika terpilih tapi belum dilantik,” ujar Dantjen kepada awak media, Sabtu (15/7).

Yang mengherankan, lanjut dia, belakangan tersiar kabar jika Pj Gubernur Papua Tengah menunjuk Pj Ketua KONI Mimika yang baru menggantikan Johannes Rettob yang terpilih secara resmi dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) tahun 2022 di Grand Tembaga Hotel, Rabu (14/12/2022).

Ketika itu, Johannes Rettob unggul setelah meraih dukungan suara 27 Cabang Olahraga (Cabor). Sedangkan kandidat lainnya, Vebian Magal tidak lolos setelah mendapat dukungan 10 Cabor.

Dantje menjelaskan, pelantikan pengurus KONI periode 2022-2027 tidak bisa dibatalkan. Ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan semua pihak.

Pertama, terkait dengan isu tentang KONI perlu digarisbawahi bahwa semua harus mendasari pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) KONI.

Hal kedua, semua harus menyadari bahwa Johannes Rettob terpilih melalui musorkab resmi KONI Kabupaten Mimika pada bulan Desember 2022 untuk periode 2022/2027.

“Musyawarah olahraga itu adalah keputusan tertinggi dalam organisasi KONI sehingga siapapun termasuk teman-teman diharapkan tidak melakukan kegiatan yang mengingkari keputusan musyawarah, karena keputusan musorkab adalah keputusan tertinggi di KONI kabupaten,” tuturnya.

Dikemukakan, Johannes Rettob selaku ketua KONI merupakan amanat cabor yang harus dijaga, bukan mengikuti kemauan pribadi siapapun.

Sehingga Dantje berharap tidak ada pihak yang melakukan manuver yang mencederai AD/RT KONI.

Lagipula, meskipun menjabat sebagai Plt Bupati Mimika namun dalam pemilihan ketua KONI terbuka untuk semua figur, atau Ketua KONI bukan jabatan ex officio bupati/Plt bupati.

“Jabatan Ketua KONI ini diluar dari kapasitas beliau sebagai Plt Bupati. Karena lawannya saat itu pak Vebian Magal, prosesnya secara demokratis, bukan penunjukkan langsung,” tuturnya.

Dikemukakan, atas dasar pemilihan yang sah, maka Ketua KONI Provinsi Papua, Dr Kenius Kogoya Sp,NP mengeluarkan SK kepengurusan KONI kabupaten Mimika periode 2022-2027.

“Pertanyaan sekarang terkait dengan pelantikan, perlu saya jelaskan bahwa kita juga menyadari bahwa proses musyawarah dan keluarnya SK yang dikeluarkan oleh KONI Provinsi Papua sebagai KONI induk itu, pertama, karena musyawarah KONI kabupaten Mimika dilaksanakan oleh KONI provinsi Papua sebagai KONI induk pada saat itu. Dan yang kedua pada saat dilaksanakan musorkab KONI Kabupaten Mimika, KONI Papua Tengah belum ada, sekalipun saat itu Provinsi Papua Tengah sudah ada,” ujarnya.

Sementara dalam kaitan status Johannes Rettob sebagai terdakwa, menurutnya tidak mempengaruhi status sebagai Ketua KONI sebelum ada putusan tetap pengadilan.

Dantje menegaskan, sesuai AD/RT ketua umum KONI bisa diganti jika mengundurkan diri, berhalangan tetap dan sudah putusan tetap pengadilan (inkrah).

“Yang berikut, karena naskah perjanjian hibah daerah (NPHB) itu biasanya jalan tidak ada nomenklatur, dalam perjanjian itu penyerahan hibah tidak menyertakan seperti contoh pelantikan dalam hal administrasi. Yang biasanya dipakai adalah SK baik nomor, tanggal, tahun, siapa yang mengeluarkan dan lain sebagainya. Jadi saya harap sekali lagi kita jangan menabrak AD ART KONI karena itu relnya,” katanya. (red)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *