Komisi B Berharap Disperindag Rutin Awasi Barang Kadaluarsa Dipasaran

Anggota DPRD Mimika dari Komisi B, Merry Pongutan / Foto : Husyen Adillah Opa

 

TIMIKA,(timikabisnis.com)– Masih sering ditemukannya barang kebutuhan sehari hari yang dijual di Mall, Swalayan, Toko dan Kios di kota Timika  sudah kadaluarsa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mimika meminta agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Mimika untuk secara rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

“Adanya keluhan beberapa warga yang masih sering menemukan barang yang dibeli sudah habis masa berlakunya (ekspayer) atau sudah mendekati masa berlakunya, harus menjadi perhatian dari OPD tehnis untuk secara berkala melakukan pengawasan langsung ke pasaran bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini penitng, agar warga benar benar terlindungi dari kemungkinan timbul efek penyakit atau bahkan bisa terjadi keracunan,”tegas anggota DPRD Mimika dari Komisi B , Merry Pongutan kepada wartawan, di kantor DPRD Mimika, Selasa (9/6) siang tadi.

Merry yang merupakan anggota DPRD Mimika dari Partai Golkar ini mengakui, ada saja pengusaha, mall, toko dan kios yang tetap menjual barang kadaluarsa atau hampir habis masa berlakunya karena tidak mau rugi.

“Kemungkinan masih ada pengusaha toko dan kios atau swalayan yang nekat menjual barang kebutuhan warga walaupun sebenarnya sesuai ketentuan tiga bulan sebelum masa berlakunya selesai sudah tidak lagi bisa dijual kepada warga, namun faktanya beberapa warga masih saja ada menemukan barang kadaluarsa. Ini harus rutin diawasi, paling tidak per triwulan dari Disperindag bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan sidak kelapangan,”pinta Merry.

Ia berharap, pengawasan terhadap seluruh kebutuhan warga terutama untuk makanan bergizi untuk bayi  dan anak kecil, seperti susu dan makanan instan harus prioritas dan harus bisa dipastikan tidak kadaluarsa sehingga tidak ada efek bagi yang mengkomsumsi.

“Terutama susu dan makanan untuk pertumbuhan anak, harus benar benar rutin dilakukan pengawasan. Jangan sampai sudah ekspayer tapi masih diperjual belikan oleh pengusaha. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah  dalam hal ini Disperindag. Jangan hanya ketika mendekati suasana hari raya apa saja , baru tim turun melakukan pengawasan,”seru Merry.

Selain mengawasi barang kadaluarsa, Disperindag atau tim pengawasan dari berbagai isntansi tehnis juga harus terus memantau harga kebutuhan pokok masyarakat, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19.

“Harga barang kebutuhan pokok juga seperti, gula, telur, tepung dan daging harus dipastikan tidak ada pedagang atau pengusaha yang dengan sesukanya menaikkan harga barang. Bila barang seenaknya dinaikkan, maka warga yang merasakan langsung dampak, seperti harga gula dan telur saat ini mengalami penigkatan,”keluhnya. (opa)

Administrator Timika Bisnis