Tanggapi Desakan LMHA Suku Kamoro, Ketua Tim Verifikasi: Proses Masih Berjalan, Masyarakat Harus Bersabar

Timika (timikabisnis)– Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA), Dr. Abraham Kateyau SE,MH angkat bicara terkait desakan pengakuan LMHA Suku Kamoro pasca Musyawarah Adat (Musdat) yang digelar Desember 2025 lalu.

Abraham yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Mimika menyampaikan, Bupati Mimika sejauh ini telah memfasilitasi seluruh tahapan yang dibutuhkan oleh masyarakat adat, termasuk dukungan anggaran.

Ia mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan Musdat LMHA Suku Kamoro, Pemda Mimika telah mengalokasikan dana sebesar Rp3 miliar. Namun dalam proses pertanggungjawaban, ditemukan adanya penggunaan anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1 miliar.

“Dari total Rp3 miliar yang diberikan, hampir Rp1 miliar lebih tidak ada bukti pertanggungjawaban. Ini yang harus mereka usahakan. Karena itu uang negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan resmi terhadap keberadaan LHMA melalui SK Bupati tidak bisa dilakukan serta-merta tanpa melalui tahapan administrasi dan verifikasi yang lengkap.

“Bupati tidak bisa langsung keluarkan SK. Semua harus melalui proses, apalagi ini menyangkut legalitas lembaga adat,” tuturnya.

Selain persoalan administrasi keuangan, Abraham juga mengungkapkan adanya dinamika internal dalam struktur lembaga adat di Mimika, khususnya di kalangan suku Kamoro dan Amungme.

Ia menyebutkan, terdapat beberapa versi lembaga adat yang masing-masing mengklaim keabsahan, diantaranya Lemasko yang memiliki beberapa versi kepemimpinan seperti Philipus Munaweyau, Yance Boyau, dan Gerry Okoare. Hal serupa juga terjadi pada Lemasa dengan versi John Magal, Karel Kum, dan Sem Bugaleng.

“Karena banyak versi lembaga adat, maka kami harus verifikasi dokumen masing-masing untuk memastikan keabsahannya sebelum pemerintah mengambil keputusan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan proses verifikasi dan validasi saat ini masih berjalan dan melibatkan berbagai unsur, diantaranya pemerintah, akademisi, serta tokoh masyarakat.

Dalam proses penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan adat, pemerintah juga telah melibatkan tim akademisi dari Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Universitas Papua (Unipa).

Adapun tim akademisi tersebut terdiri dari Prof. Dr. Fredrik Sokoy (Antropologi Budaya, FISIP Uncen), Prof. Dr. Drs. Akhmad M.Hum (Antropologi Budaya, FISIP Uncen), Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.H., M.Hum (Hukum Adat, Fakultas Hukum Uncen), serta Dr. Ir. Agus Sumule (Sosiologi Pedesaan dan Pengembangan Masyarakat, Faperta Unipa).

“Tim akademisi ini sudah dilibatkan dan masuk dalam kepanitiaan. Mereka membantu dalam penyusunan rancangan aturan terkait pembentukan lembaga masyarakat hukum adat,” bebernya.

Tim identifikasi sendiri telah dibentuk melalui SK Bupati, sementara tim verifikasi dan validasi saat ini sedang dalam proses administrasi di bagian hukum.

“Kami sudah minta semua dokumen keberadaan lembaga adat. Itu yang akan jadi dasar penilaian. Proses ini melibatkan banyak pihak dan sedang berjalan,” katanya.

Abraham juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak terburu-buru mendesak pemerintah.

Ditegaskan, seluruh tahapan harus dilalui secara transparan dan sesuai aturan agar keputusan yang diambil benar-benar sah dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

“Saya harap masyarakat sabar sedikit. Jangan main ancam kalau belum tahu prosesnya. Semua ini sedang berjalan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, Bupati Mimika tetap berkomitmen menangani persoalan sosial masyarakat, ditengah berbagai agenda pemerintahan dan kunjungan kerja yang juga harus dijalankan.

“Perhatian bupati terlalu banyak, belum selesai konflik satu muncul lagi yang lain. Mana harus terima kunjungan sana sini, kasihan beliau,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Perbup tersebut mengatur secara rinci tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, pembinaan hingga pengawasan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Mimika.

Dalam regulasi itu disebutkan, proses pengakuan tidak hanya melihat keberadaan lembaga adat, tetapi juga mencakup sejarah, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan adat, serta sistem pemerintahan adat.

Selain itu, dalam Perbup juga ditegaskan peran panitia masyarakat hukum adat yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepala distrik, perangkat daerah terkait, serta akademisi, untuk melakukan verifikasi dan validasi sebelum memberikan rekomendasi kepada Bupati.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut nantinya menjadi dasar bagi Bupati dalam menetapkan pengakuan resmi melalui keputusan kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *