Foto bersama Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika,Ernesto Felix dengan awak media/ Foto :Istimewa
Timika, (timikabisnis.com) – Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah dan JMSI Kabupaten Mimika bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tentang Kepesertaan mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan sosialisasi JKN yang dilaksanakan di Hotel Horizon Diana Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (17/5/2024), diikuti oleh sejumlah pimpinan Media dan wartawan se kabupaten Mimika.
Kepala BPJS Kesehatan kabupaten Mimika, Ernesto Felix tampil sebagai pemateri, dengan memaparkan beberapa aturan dan program yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika, Ernesto Felix pada wartawan saat ditemui di salah satu Hotel Horizon Diana Timika, mengatakan jumlah peserta BPJS Kesehatan dari Kabupaten Mimika yang terdaftar dan aktif, yang ditanggung oleh Pemerintah pusat berada di angka 137.570 jiwa, Kalau untuk Peserta yang terdaftar dan aktif ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Mimika berada di angka 36.645 jiwa, sedangkan yang terdaftar dan aktif lewat jalur mandiri berada di angka 40.881 jiwa.
Kata Ernesto, kalau ada yang sudah terdaftar dan menunggak pembayaran berarti itu disebut tidak aktif.
Langkah untuk menggenjot agar semuanya bisa terdaftar dan aktif sebagai penerima bantuan iuran, Kata Ernesto, Pemerintah Daerah melalui dinas sosial bisa usulkan masuk dalam peserta Penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Kalau dari kami, kami bisa usulkan ke pemerintah daerah, contoh yang sekarang kerjasama dengan kami berada di angka 36.645 jiwa. Itu yang terdaftar di Kabupaten Mimika,” sebutnya.
Artinya bahwa, lanjut dia, BPJS Kesehatan bisa tawarkan lagi ke pemerintah daerah bahwa yang sudah terdaftar saat ini berada di angka sekian. Sehingga kedepan pemerintah daerah bisa menganggarkan lagi untuk menjamin masyarakat yang belum terdaftar ini.
“Atau kami juga bisa sampaikan kepada rekan rekan penerima upah (PU) yang berbadan usaha agar bisa melakukan validasi data, artinya bahwa, sebelumnya hanya ditanggung oleh tenaga kerjanya saja dengan posisi masih sendiri, tapi sekarang sudah berkeluarga, jadi bisa juga ditangung untuk keluarganya,”pungkasnya.(opa)