Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra saat memberikan arahan pada pelaksanaan Musyawarah Penetapan 146 calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang di gelar di Balai Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua, Senin (8/6) /FOTO : HUSYEN ABDILLAH OPA
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Kampung Mawokauw Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua pada, Senin (8/6) menetapkan 146 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 melalui mekanisme Musyawarah Penetapan yang dipimpin oleh Kepala Kampung dan seluruh aparat Kampung, Ketua RW dan RT serta Babinsa dan Babinkamtibmas di Balai Kampung Mawokauw Jaya.
Kegiatan Musyawarah Penatapan 146 KK yang akan menerima BLT melalui Dana Desa, diawali dengan pembacaan doa, lalu sambutan dari Babinsa Serda TNI Awali, Aris Mendila, SP, Sebagai pendamping sekaligus Tenaga Ahli PMD P3MD Kabupaten Mimika pada Musyawarah Khusus Kampung Mawokau Jaya, Bamuskam dan ditutup dengan Sambutan dari Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra.
Ketua Bamuskam Paskalis Emani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim relawan yang sudah bekerja secara maksimal untuk melakukan pendataan warga yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tim relawan selama seminggu lebih sudah bekerja mendata dan membantu memverifikasi data warga yang benar benar berhak menerima BLT, dalam pendataan dan verifikasi dilakukan agar tidak terjadi pendoublelan penerima. Semua kriteria dan syarat sudah dilakukan oleh aparat kampung dan relawan, sehingga kami berharap penerima bantuan benar benar bisa bermanfaat,”tegas Paskalis.
Babinsa Kampung Mawokauw Jaya, Serda TNI Awali dalam sambutannya dihadapan warga berharap agar prorses penetapan dan penyerahan BLT nantinya berjalan aman dan lancar, semua pihak harus bisa menerima proses yang sudah dilakukan oleh kampung dan relawan dalam pendataan warga.
“Saya berharap proses penetapan dan proses penyerahan bantuan nantinya tidak ada yang ribut ribut, semua warga harus sama sama bisa menerima hasil. Saya hanya minta dan memastikan agar semua proses berjalan baik tanpa ada gangguan yang bisa mengganggu kamtibmas,”jelasnya.
Kepala Kampung Mawokauw Jaya, Edison Rafra dalam arahannya mengakaui Dana Desa saat ini untuk Kampung Mawokoauw Jaya berjumlah Rp 800 juta lebih, dimana alokasi DD diperuntukkan untuk Covid-19 ini sebesar 30 persen.
“Hari ini kita hadiri penetapan musyawarah dana desa tahun anggaran 2020, yang mana sebelum musyawarah ini tim relawan kampung telah melakukan pendataan dan ditemani ketua ketua RT dan telah mendapatkan sekitar 190 KK. Sementara kuota kita hanya 146 sehingga kita verifikasi lagi, sehingga menjadi 146 KK yang saat ini kita musyawarah dan akan tetapkan bersama,”jelas Edison Rafra.
Menurutnya, untuk Kampung Mawokauw Jaya beberapa warga sebelumnya sudah mendapatkan beberapa bantuan seperti bantuan PKH, Bantuan BST dan jaring pengaman sosial, kartu keluarga sehat tidak lagi bisa menerima dari BLT DD.
“Karena itu, tim relawan yang sudah bekerja secara maksimal telah melakukan tugasnya untuk mendata sekaligus memastikan agar warga yang menerima sudah menerima bantuan sebelumnya, tidak lagi menerima BLT kali ini. Hari ini kita bersama secara musyawarah menetapkan 146 warga Mawokaouw Jaya yang berhak menerima BLT dari Dana Desa, jadi dari 790 KK yang ada di Mawokauw Jaya sudah sekitar 300 lebih yang mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah,”jelas Edison.
Aris Mendila,SP sebagai pendamping yang juga Tenaga Ahli Dinas PMD P3MD Kabupaten Mimika memberikan sosialisasi tentang program BLT DD Tahun anggaran 2020, Senin (8/6)/ FOTO : HUSYEN ABDILLAH OPA
Sementara Aris Mendila,SP sebagai pendamping yang juga Tenaga Ahli Dinas PMD P3MD Kabupaten Mimika mengatakan, bahwa BLT DD adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Kampung yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Adapaun Dasar Hukum BLT DD menurut Aris adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 205 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, PMK 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2029 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Surat dan Intruksi Mendagri, Surat Mendagri Nomor 440/2703/SJ Tentang Penanggulangan Dampak Covid-19 di Desa, Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penangulangan Covid-19 di Desa melalui APBDes dan Surat Edaran Menteri Desa, SE Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 Tantang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, SE Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Selain itu berdasarkan , Surat Pemberitahuan Mendes PDTT Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Tentang Pemberitahuan Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Pencegahan Covid-19, PKTD dan BLT Dana Desa, Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT, Surat Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Tentang Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa Tanggal 21 April 2020 dan Surat Nomor 12/PRI.00/IV/2020 Tanggal 27 April 2020 Tentang Penegasan BLT Dana Desa
“Metode Perhitungan Penetapan Jumlah Penerima Manfaat BLT DD mengikuti Rumus, Kampung Penerima Dana Desa (DD) kurang dari Rp. 800.000.000 mengalokasikan BLT DD maksimal 25 % dari Jumlah Dana Desa, Kampung Penerima Dana Desa (DD) Rp. 800.000.000 s/d 1.200.000.000 mengalokasikan BLT DD maksimal 30 % dari Jumlah Dana Desa. Kampung Penerima Dana Desa (DD) lebih dari Rp. 1.200.000.000 mengalokasikan BLT DD maksimal 35 % dari Jumlah Dana Desa,Khusus Kampung yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota,”jelas Aris.
Sementara untuk jangkah Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa, kata dia adalah Masa penyaluran BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan Pertama terhitung sejak April 2020, Besaran BLT per bulan sebesar Rp. 600.000,- per Kepala Keluarga (KK). Dan masa penyaluran BLT Dana Desa 3 (tiga) bulan Ke Dua terhitung sejak Juli 2020, dengan besran BLT perbulan untuk periode kedua sebesar Rp. 300.000 per KK.
“Sasaran BLT Dana Desa, Calon Penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga Miskin dengan ketentuan, Keluarga yang kehilangan mata pencaharian/pekerjaan, Mempunyai anggota keluraga yang rentan sakit menahun/kronis, Belum terdata menerima program PKH, Belum terdata menerima BPNT dan Belum terdata menerima Kartu Pra Kerja,”katanya.
Selain kriteria lainnya, yang berhak menerima BLT sesuai ketentuan adalah, Calon penerima BLT DD harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan apabila terdapat warga yang berhak namun belum memiliki NIK maka dapat menerima BLT melalui pembahasan dalam Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta wajib mencamtumkan alamat domisili secara lengkap.
“Mekanisme Tahapan Daftar Penerima Manfaat BLT Dana Desa, Pra Pendataan Penugasan dari Kepala Desa mendelegasikan tugas pengumpulan data kepada tim relawan desa lawan Covid-19 dengan Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT), Jumlah Pendata dalam 1 RT minimal 3 (tiga) orang atau berjumlah ganjil dan Kepala Desa dibantu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menyiapkan Form Pendataan BLT DD,”jelasnya.
Karena itu, pada hari ini dari seluruh Data Calon Penerima manfaat BLT Dana Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus), Musyawarah Kampung Khusus, Penetapan Peraturan Kepala Kampung tentang Penerima BLT dan SK Kepala Kampung tentang Kepala Keluarga (KK) Penerima BLT DD dan Pengesahan Bupati/Walikota melalui Camat selama 5 hari kerja. (opa)