Nabire (Timikabisnis) – Johannes Rettob resmi diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati Mimika masa Bakti 2019-2023. Upacara pengaktifan dipimpin oleh Pj.Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, S.Sos. MM.
Pengaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023.
Acara pengaktifan dilaksanakan di Aula Gubernur Papua Tengah di Nabire, Selasa (21/11/2023). Acara yang diagendakan pada pukul 10.00 WIT molor ke pukul 11.30 WIT.
Nampak hadir Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, Asisten III Setda Mimika Hendriette Tandiyono, Kapolres Mimika I Gde Putra dan sejumlah Forkopimda.
Adapun bunyi SK Kemendagri tentang Pengaktifan kembali sebagai berikut : Pertama Mengaktifkan kembali Johannes Rettob dalam jabatan dan kedudukannya sebagai Wakil Bupati Mimika masa bakti 2019-2023.
Kedua Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 29 Mei tahun 2023 tentang penonaktifan sementara Wakil Bupati Mimika dicabut dan tidak berlaku.
PJ Gubernur kemudian menyematkan tanda pangkat dan Pin kepada wakil bupati Mimika Johannes Rettob.
PJ. Gubernur dalam sambutannya mengatakan proses yang berlangsung merupakan bagian dari penegakan supremasi hukum.
Seusai diaktifkan, semua stakeholder dapat berkoordinasi dengan wakil bupati terkait pembangunan maupun masalah sosial kemasyarakatan.
Pj. Gubernur berharap Johannes Rettob dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai wakil bupati khususnya menghadapi agenda nasional mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, tahun 2024, selain itu pengentasan kemiskinan ekstrim, pembangunan rumah sehat, dan pendidikan.
PJ Gubernur tak lupa memuji Kabupaten Mimika sebagai barometer di Papua Tengah.
” Kabupaten Mimika menjadi wajah kita, menjadi Barometer di Papua Tengah” katanya.
Sebelumnya Johannes Rettob dinonaktifkan sebagai wakil Bupati Mimika saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor kelas IIA Jayapura atas tuduhan Korupsi Pengadaan Pesawat Pemda Mimika, Pengadilan kemudian memutus Bebas Murni atasĀ perkara tersebut. (don)

