JMSI Papua Tengah Miliki Kepengurusan, Delapan Kabupaten Bakal Dibentuk

Ketua Bidang Kesekretariatan dan Pendataan Anggota (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah, Husyen Abdilah Opa/Foto : dok

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Ketua Bidang Kesekretariatan dan Pendataan Anggota (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Papua Tengah, Husyen Abdilah Opa bakal menggandeng Perusahaan Media di daerah ini untuk bergabung bersama JMSI.

Pria 51 tahun itu mengatakan, bahwa usai pihaknya mendapatkan SK dari Pimpinan Pusat (DPP) pada tanggal 7 November 2023 surat dengan nomor: 118/PP/SK/JMSI/XI/2023 sehingga perlu untuk membentuk JMSI tingkat Kabupaten.

Opa begitu akrab disapa, menyampaikan bahwa JMSI Papua Tengah dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi di delapan Kabupaten untuk membentuk JMSI, “ungkapnya pada Rabu siang, (22/11/2023).
Delapan Kabupaten diantaranya, Nabire, Mimika, Deiyai, Dogiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya, dan Intan Jaya.

Sementara kata dia, untuk Papua Tengah sendiri sudah ada 23 Perusahaan Media yang bergabung.

“Sebanyak 23 Perusahaan Media di provinsi Papua Tengah telah menyatakan bergabung di JMSI, ” ucap Husyen Opa.

Menurut dia, JMSI ini berisikan orang- orang yang berkompeten, apalagi Ketua Umum JMSI Pusat selaku Wartawan senior yang memiliki segudang pengalaman.
Ia menambahkan, persyaratan untuk bisa lolos ferivikasi  Dewan Pers, di sebuah organisasi, harus ada minimal 3/4 dari jumlah provinsi di Indonesia.

“Jadi JMSI ini salah satu Organisasi yang sudah terverifikasi di Dewan Pers (Konstituen Dewan Pers-red), ” ungkapnya.

Menurut dia, penting Perusahaan Pers bergabung di Organisasi yang berafiliasi langsung ke Dewan Pers karena data di masing- masih organisasi untuk memudahkan media disaat melakukan verifikasi ke Dewan Pers, ” imbuhnya.

Syarat untuk bergabung ke JMSI sebagai berikut, dalam Anggaran Dasar JMSI pada Pasal 10 A menyebutkan, Pengurus Cabang dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat sebagai anggota JMSI.

Di pasal yang sama disebutkan dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus Cabang di Provinsi yang sama.

Sementara syarat untuk menjadi anggota JMSI seperti disebutkan di dalam Pasal 12 adalah perusahaan media siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI, “cetusnya. (*tim)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *