Wakil Bupati Johannes Rettob ketika mendampingi Bupati Mimika Eltinus Omaleng di rumah duka di Mile 23, Distrik Kuala Kencana, Jumat (23/4) /Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Demi menghormati wafatnya Ketua DPRD Mimika, Robby Kamaniel Omaleng, S.IP, MA, pada Kamis (22/4) kemarin di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) l, Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Edaran Bupati Mimika untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.
Surat Edaran Bupati Mimika Eltinus Omaleng tertanggal Jumat (23/4) dengan Nomor 001.2/242 yang ditanda tangani oleh wakil Bupati Johannes Rettob ditujukan kepada Forkopimda, Pimpinan OPD, Kadistrik, Lurah, Puskesmas se Kabupaten Mimika, Kampung dan seluruh masyarakat Mimika untuk mengibarkan selama tiga hari terhitung, sejak tanggal 24 April 2021 hingga 26 April 2021.
Adapun isi surat edaran bahwa untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mimika yang telah wafat pada Hari Kamis Tanggal 22 April 2021 Pukul 14.15 WIT di Timika.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 Ayat 4 tentang bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Maka diwajibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai hari Sabtu tanggal 24 April 2021 selama 3 (Tiga) hari. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengakui kepergian Ketua DPRD Mimika Robby K Omaleng,. S, IP, MA merupakan duka dan kesedihan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Mimika karena sosok Ketua DPRD adalah pejabat dan juga tokoh pemuda masa depan yang dimiliki kabupaten Mimika.
“Atas nama pemerintah daerah, keluarga dan pribadi merasa kehilangan tokoh muda yang energik dan cerdas, karena itu pemerintah daerah setelah berkoordinasi, akhirnya bupati keluarkan edaran untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di kantor kantor Pemerintahan, distrik, lurah, kampung dan puskesmas puskesmas di kabupaten Mimika sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum. (Opa)
