Timika (timikabisnis) – Kepala Kampung Nawaripi Norman Ditubun meminta kepada kepala Distrik tetangga yang berbatasan dengan Kampung Nawaripi untuk menahan atau menghentikan sementara pembuatan surat pelepasan tanah yang berskala besar.
Hal ini diutarakan saat Musyarah Kampung tentang Penetapan Tapal Batas yang diselenggarakan di Balai Kampung Nawaripi Distrik Wania, Sabtu (7/8).
“Musyawarah Kampung Nawaripi tentang Tapal Batas merupakan hasil dari musrenbang tahun 2021, dari hasil Musrenbang tersebut, tahun ini dana ADD sebagian digunakan untuk pembuatan Peta Tapal Batas dan Peraturan Desa tentang Tapal Batas”, Kata Norman.
Kami telah membentuk tim sebanyak 5 orang yang terdiri dari IT, foto udara, maupun perintis, hari ini kamis presentasikan kepada masyarakat dan lembaga adat yang hadir, bahwa inilah hasil dari tim yang telah bekerja menghasilkan Peta wilayah Kampung Nawaripi.
Lebih lanjut, Norman menjelaskan untuk penetapan Tapal Batas akan diagendakan kemudian, karena Nawaripi tidak bisa menetapkan sendiri tapal batas secara sepihak, kami akan mengundang kampung tetangga, Lembaga adat, kepala Distrik maupun pihak-pihak terkait, karena masalah tanah ini peka.
“Untuk itu saya bermohon kepada kepala Distrik Wania, maupun Lurah atau Distrik tetangga, jangan dulu mengeluarkan surat pelepasan tanah yang berskala besar, karena suku asli Nawaripi mengklaim tanah adat dibelakang Wonosari Jaya berbatasan dengan Tipuka dan Ayuka”, katanya.
Hal senada diutarakan Tokoh masyarakat Piet Yanwarin, Piet meminta kepda RT, Lurah, maupun Distrik untuk tidak membuat surat pelepasan, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara desa Kadun Jaya, Kelurahan Wania, dan Kampung Nawaripi, sehingga kami meminta untuk sementara tidak dikeluarkan surat pelepasan.
“Kami dengan Lemasko akan meninjau Lokasi dan Lemasko akan menyiapkan aturannya, dimana aturan itu tetap mengacu kepada UU Otsus sehingga tidak bertentangan dengan aturan Negara”. (don)

