MIMIKA,(timikabisnis.com) – Penerapan sistem ganjil-genap dalam pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat mulai diberlakukan di sejumlah SPBU di Kabupaten Mimika.
Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (7/9/2026), antrean kendaraan terpantau lebih terkendali dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun, sejumlah pengendara masih ditemukan belum memahami jadwal pengisian berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Sabelina Fitriani, mengatakan pihaknya turun langsung melakukan pemantauan di sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU SP2.
Menurut Sabelina, penerapan sistem ganjil-genap berjalan cukup tertib setelah masyarakat mendapatkan sosialisasi selama sekitar satu pekan.
“Sudah mulai dan saya lihat cukup tertib. Artinya, antrean mobil untuk Pertalite tidak sebanyak seperti biasanya. Mudah-mudahan ke depan kita evaluasi dalam seminggu ini dan semuanya berjalan lancar,” kata Sabelina.
Meski secara umum berjalan tertib, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang masuk ke antrean tidak sesuai jadwal. Tercatat sekitar delapan kendaraan dengan nomor polisi genap masuk ke antrean pada jadwal kendaraan bernomor polisi ganjil.
Sebagian pengemudi mengaku lupa dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan tersebut kemudian diarahkan keluar dari antrean oleh operator SPBU bersama petugas Disperindag yang melakukan pengawasan di lapangan.
Sistem ganjil-genap ini mengatur jadwal pembelian Pertalite bagi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada nomor polisi.
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9, mendapatkan pelayanan setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap, yakni 0, 2, 4, 6, dan 8, dilayani setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Khusus hari Minggu, pengisian Pertalite tetap dibuka bagi seluruh kendaraan roda empat tanpa membedakan nomor polisi.
Selain mengikuti jadwal, pemilik kendaraan juga diwajibkan menunjukkan STNK kepada operator SPBU untuk dicocokkan dengan QR Code MyPertamina saat melakukan pengisian.
Di sisi lain, penerapan sistem tersebut juga mendapat perhatian dari pengemudi kendaraan truk, khususnya terkait pelayanan Biosolar yang dinilai masih terpusat di SPBU SP2.
Menanggapi hal tersebut, kata Sabelina,Disperindag Kabupaten Mimika akan melakukan evaluasi selama masa penerapan sistem ganjil-genap.
Untuk sementara, pengemudi yang tidak mendapatkan pelayanan atau kehabisan BBM di SPBU SP2 dapat diarahkan menuju SPBU Nawaripi.
“Kita tetap akan evaluasi seperti apa ke depannya. Untuk sementara, kalau misalnya kehabisan di posisi SP2, dia akan tetap lari ke Nawaripi,” ujar Sabelina.
Penerapan sistem ganjil-genap untuk Pertalite merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Mimika melalui Disperindag Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 September 2026 dan berlaku bagi kendaraan roda empat di seluruh SPBU di Kabupaten Mimika.
Ia mengatakan,Pemkab Mimika berharap kebijakan ini dapat membuat penyaluran Pertalite bersubsidi lebih tertib, mengurangi kepadatan antrean di SPBU, serta memastikan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Disperindag Mimika juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk melihat efektivitas penerapannya di lapangan,”ungkapnya.(Liddya Bahy)

