Suasan Pembukaan Harmonisasi Raperda antara Pemkab Mimika dengan DPRD Mimika dan Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Papua yang berlangsung di Hotel Horizon Ultima,Selasa (19/9/2023)/Foto : husyen opa
TIMIKA, (timikabisnis.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika mengadakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mimika tahun 2023 bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, Selasa (19/09/2023) di Timika.
Sebagaimana dikutip dari laman: https://diskominfo.mimikakab.go.id/, kegiatan direncanakan berlangsung selama dua hari dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Mimika, Paulus Dumais, S.Pd.,M.M., didampingi Kepala Bagian Hukum pada Setda Mimika, Muh. Jambi Wadah Sao, S.H dan juga hadir Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH bersama seluruh anggota Bapemperda DPRD.
Dalam sambutan mewakili Bupati Mimika, Paulus menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah memerlukan adanya persiapan yang matang dan mendalam.
“Diantaranya meliputi pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam produk hukum daerah itu, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut ke dalam produk hukum daerah, secara singkat dan jelas dengan bahasa yang baik, serta mudah dipahami oleh masyarakat,” jelasnya.
Tekait dengan pembentukan produk hukum daerah, diperlukan pula adanya proses atau prosedur penyusunan produk hukum daerah, agar lebih terarah dan terkoordinasi.
“Semua ini harus disusun secara sistematis, tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia dalam penyusunan kalimatnya,” lanjutnya.
Dikatakannya, salah satu acuan atau pedoman yang harus digunakan dalam pembentukan produk hukum daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Adapun rancangan perda yang diharmonisasikan sebayak 8 (delapan) raperda, yang terdiri dari raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, raperda tentang perlindungan seni dan budaya, raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, raperda tentang penanaman modal, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penyertaan modal kepada perseroan terbatas (PT) Bank Papua, serta raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Saya berharap agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul atau pemrakarsa raperda, dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga apa yang disampaikan oleh para perancang dapat dipahami dengan baik,” pungkas Paulus.
Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Papua, Kepala Bidang Hukum Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Ruben Konstantinus Samai, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan salah satu proses atau tahapan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Sebab di dalam proses harmonisasi, kita akan melihat dan menyelaraskan secara bersama, subtansi atau materi dari rancangan peraturan daerah yang disusun,” ungkapnya.
Hal-hal yang diharmonisasikan diantaranya terkait kewenangan, apakah raperda yang disusun tersebut dibentuk oleh pemerintah daerah.
“Apakah raperda tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah atau bukan. Selain itu, yang diharmonisasikan juga berupa teknik penyusunan rancangan peraturan daerah yang diusulkan,” tuturnya
Ia menekankan, yang perlu diperhatikan adalah raperda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
“Dalam penyusunan peraturan daerah ini, kita diberikan deadline waktu hingga 5 Januari 2024. Lewat dari itu, maka kita tidak bisa menggunakan perda yang baru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang peraturan pemerintah,” tambahnya.
Selain itu, yang paling penting dari retribusi dan pajak daerah yakni terkait dengan pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, wajib mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi OAP. Hal ini harus menjadi catatan bagi semua, agar masyarakat asli Papua bisa mendapat hak-hak dalam pelayanan kesehatan dengan baik,” tegas Ruben.
Fungsi harmonisasi dalam pasal 58 ayat 1, 2 dan 63 berisi tanggungjawab harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, termasuk rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM.
“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan juga DPRD Kabupaten Mimika yang telah melakukan kerjasama kolaborasi dan sinergitas bersama, dalam penyusunan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Mimika,” sebutnya.
Mengakhiri sambutan, Ruben berharap, dengan dengan adanya raperda ini, dapat memperoleh pokok-pokok pikiran yang baik dan bermanfaat, guna merumuskan subtansi atau materi dari rancangan peraturan daerah, sehingga dapat bermanfaat bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan, serta lebih khusus bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mimika. Kegiatan dihadiri pula oleh ketua dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kabupaten Mimika, pimpinan atau perwakilan OPD pengusul raperda, serta tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.

Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH menjelaskan bahwa, Tujuan dari undangan harmonisasi adalah dengan maksud agar adanya kesepahaman antara eksekutif dan legislatif (Bapemperda), terkait dengan pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda non APBD Kabupaten Mimika.
“Tadi kami dari Bampemperda DPRD Mimika melakukan rapat secara interen untuk menanggapi surat dari pihak eksekutif terkait dengan undangan harmonisasi perda, baik itu perda pengajuan dari eksekutif dan perda hak inisiatif dewan,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika, H. Iwan Anwar, SH, MH pada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).
“Ada semacam kesepahaman tentang konsep – konsep yang ada, disitulah, besok kita akan saling melihat apa urgensinya peraturan daerah terhadap kepentingan masyarakat, dan Kedua, sejauh mana perlindingan perda ini terhadap hak – hak masyarakat itu sendiri,”terangnya.
Ia menuturkan, Perda yang diajukan dari eksekutif itu diantaranya adalah, Penyelenggaraan perijinan perusahaan berbasis resiko, Penyertaan modal pemerintah pada BUMN, Penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah, Pengelolaan barang milik daerah.
Sementara perda inisiatif Legislatif DPRD, kata Iwan Anwar, diantaranya, adalah pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, perlindungan seni budaya masyarakat adat, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
” Jadi besok, kita mulai membahas, selama dua hari, dari tanggal 19 – 20 September, mudah – mudahan bisa berjalan dengan baik. Dan kegiatan ini juga dihadiri oleh Menkum Ham Provinsi sebagai tim pengarah,” tutup Iwan Anwar. (*diskominfo/Opa)
