MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi serta melestarikan warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Mimika.
Sosialisasi tersebut dihadiri tim DPRK Mimika, diantaranya, Ketua DPRK Mimika, Ketua DPRK Mimika,Primus Natikapareyau, bersama anggota DPRK Mimika, Mery Pongutan, Agustinus W. Murib, dan Elias Rande Ratu, serta tim pendamping dari Sekretariat DPRK Mimika.
Salah satu kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama masyarakat Kelurahan Koperapoka. Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi sekaligus upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melestarikan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau, mengatakan sosialisasi perda penting dilakukan agar masyarakat tidak sekadar mengetahui nomor dan keberadaan peraturan yang telah ditetapkan, tetapi juga memahami isi serta manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat mengetahui perda-perda yang sudah ditetapkan oleh dewan. Bukan hanya mengetahui nomornya, tetapi juga memahami isi di dalamnya,” ujar Primus saat diwawancarai seusai kegiatan sosialisasi di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Perda tentang Cagar Budaya tersebut adalah perlindungan terhadap bangunan bersejarah yang telah berusia lebih dari 50 tahun.
Sejumlah bangunan di Kokonao, seperti asrama putra dan putri serta rumah pastoran, disebut memiliki nilai sejarah yang perlu dijaga dan dilestarikan.
Selain bangunan, benda-benda bersejarah milik masyarakat, seperti kapak batu, juga berpotensi diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
Primus berharap masyarakat turut menyampaikan informasi mengenai bangunan maupun benda bersejarah yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan. Usulan tersebut selanjutnya dapat dikaji sebagai bahan pertimbangan dalam upaya pelestarian cagar budaya.
“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan bangunan atau benda bersejarah lainnya yang sudah berusia lebih dari 50 tahun, itu bisa disampaikan untuk dikaji dan dimasukkan dalam perlindungan cagar budaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Primus menyebutkan sejumlah objek cagar budaya telah diregistrasi untuk diusulkan ke tingkat provinsi. Objek tersebut di antaranya asrama putra dan putri serta rumah pastoran di Kokonao, termasuk beberapa objek bersejarah di wilayah Kekwa.
Menurutnya, sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2024 dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah di Kabupaten Mimika. Anggota DPRK dibagi ke dalam beberapa kelompok agar penyampaian informasi dapat menjangkau masyarakat di berbagai kelurahan.
Melalui kegiatan tersebut, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelestarian cagar budaya serta berperan aktif dalam mengidentifikasi, menjaga, dan melindungi warisan sejarah daerah.
Pelestarian cagar budaya diharapkan tidak hanya menjaga keberadaan benda dan bangunan bersejarah, tetapi juga mempertahankan nilai sejarah dan identitas budaya yang diwariskan kepada generasi mendatang.(Liddya Bahy)

