MIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi dan melestarikan seni serta budaya daerah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Seni dan Budaya kepada masyarakat di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dan apresiasi dari masyarakat yang hadir. Sosialisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan peraturan daerah yang menjadi landasan dalam menjaga, melindungi, dan mengembangkan kekayaan seni budaya lokal.
Tim DPRK Mimika yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Herman Gafur, S.E., Alfian Akbar Balyanan, S.H., Saisel Abugau, dan Stefanus Onawame, S.E., dan didampingi Tim Sekretariat DPRK Mimika.
Turut hadir Kepala Distrik Wania, Ria N. Mandiwa, S.IP., Kepala Kelurahan Kamoro Jaya, Musdalifa, S.H., perwakilan Dinas Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Babinsa, para guru, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pemerhati kebudayaan, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pentingnya Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan Seni dan Budaya.

Mengawali kegiatan tersebut, Herman Gafur menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DPRK Mimika dalam menjalankan fungsi legislasi, selain fungsi penganggaran dan pengawasan. Menurutnya, setiap produk hukum daerah perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat agar dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
“Jangan sampai kita sendiri tidak mengetahui substansi dari Perda Nomor 9 Tahun 2023,” ujarnya.
Herman menjelaskan, lahirnya perda tersebut didasari kesadaran bahwa seni dan budaya merupakan jati diri suatu bangsa yang perlu dilestarikan dan dikelola untuk mendukung kemajuan peradaban, mempertahankan identitas daerah, serta menjadi investasi bagi generasi mendatang.
Kabupaten Mimika, katanya, memiliki kekayaan seni dan budaya yang harus dijaga keberlangsungannya. Upaya perlindungan dan pelestarian kebudayaan dinilai penting untuk memperkokoh jati diri, meningkatkan martabat masyarakat, mempererat persatuan dan kesatuan, serta mendukung pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2023 lahir melalui proses legislasi dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang berkembang dan disampaikan kepada DPRK Mimika, baik melalui komisi maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Karena itu, Herman berharap masyarakat dapat memahami substansi perda tersebut dan turut mengambil bagian dalam menjaga warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Alfian Akbar Balyanan menjelaskan bahwa perlindungan seni dan budaya memiliki landasan konstitusional, yakni amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menurut Alfian, perkembangan interaksi global yang semakin pesat dapat memengaruhi keberlangsungan kebudayaan lokal. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memberikan perlindungan agar masyarakat tidak kehilangan identitas budayanya.
Ia menambahkan, seni dan budaya tidak hanya memiliki nilai sosial dan historis, tetapi juga berpotensi menjadi aset daerah yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat apabila dikelola dan dikembangkan secara baik.
Dalam pemaparannya, Alfian menyebutkan sepuluh objek pemajuan kebudayaan yang diatur dalam perda tersebut, yaitu manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa daerah, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Ia mencontohkan tradisi lisan berupa cerita turun-temurun dari para leluhur yang perlu dilestarikan agar tetap dikenal oleh generasi muda. Demikian pula adat istiadat, bahasa daerah, seni ukir, anyaman, serta berbagai ekspresi budaya lainnya yang menjadi kekayaan masyarakat Mimika.
Selain itu, perda tersebut mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam pemajuan kebudayaan. Masyarakat memiliki hak untuk berekspresi melalui kegiatan seni dan budaya, berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan, memperoleh sarana dan prasarana kebudayaan, serta mendapatkan manfaat dari pengembangan kebudayaan, termasuk manfaat ekonomi.

Dengan adanya pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Saisel Abugau menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan kepada seni dan budaya masyarakat Mimika. Ia mengaku senang melihat adanya upaya untuk menghidupkan kembali kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan leluhur.
“Saya harap kita harus hidupkan budaya. Kita harus menasihati anak-anak supaya mereka jangan lupa. Budaya jangan dilupakan, adat jangan dihilangkan,” ungkapnya.
Saisel berharap generasi muda dapat terus mengenal adat istiadat dan kebudayaan daerah agar nilai-nilai yang diwariskan oleh para leluhur tidak hilang di tengah perkembangan zaman.
Senada dengan itu, Stefanus Onawame menyoroti pentingnya pelestarian seni ukir, anyaman tradisional, dan bahasa daerah di tengah pesatnya perkembangan Kabupaten Mimika.
Menurutnya, perkembangan daerah yang turut dipengaruhi oleh aktivitas industri dan pembangunan harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap identitas budaya masyarakat setempat.
Ia menyayangkan semakin berkurangnya kegiatan yang menampilkan seni ukir dan anyaman tradisional dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Menurutnya, kesenian tersebut lebih sering terlihat pada kegiatan tertentu, seperti perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika.
Stefanus menegaskan bahwa kebudayaan memiliki hubungan erat dengan kehidupan manusia, termasuk hubungan dengan Tuhan, alam, dan sesama. Nilai-nilai tersebut harus tetap dijaga agar masyarakat tidak kehilangan jati dirinya.
“Suatu daerah mau maju harus menghargai budaya setempat. Kita harus angkat budaya setempat,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan baik dari para peserta. Dalam sesi dialog, sejumlah peserta menyampaikan apresiasi kepada DPRK Mimika karena turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai produk hukum daerah yang berkaitan dengan perlindungan seni dan budaya.
Selain memberikan apresiasi, peserta juga menyampaikan berbagai masukan dan saran mengenai upaya pelestarian kebudayaan lokal agar pelaksanaan perda dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi antara DPRK Mimika dan masyarakat untuk membangun kesadaran bersama bahwa perlindungan seni dan budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga legislatif, melainkan juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023, DPRK Mimika berharap warisan budaya daerah dapat terus dipertahankan, dikembangkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRK, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat dinilai menjadi kunci agar seni dan budaya Mimika tetap hidup serta menjadi bagian penting dari pembangunan daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut kemudian diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan keempat Anggota DPRK Mimika.(Anis Batalotak)

