DPC PDI Perjuangan Mimika Apresiasi Meningkatnya Dana Bantuan Bagi Partai Politik

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH/Foto : istimewa

TIMIKA,(timikabisnis.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mimika  mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika dalam menaikkan besaran bantuan keuangan bagi partai politik di kabupaten Mimika,Papua.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Mimika, Alfian Akbar Balyanan, SH,  Senin (7/6)  menuturkan, kenaikan jumlah bantuan keuangan Partai Politik memang sudah semestinya harus dilakukan, Jika merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (2) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur soal kriteria kenaikan jumlah bantuan keuangan parpol, maka sesungguhnya kita telah memenuhi prasyarat untuk menaikan jumlah keuangan Parpol.

“Pertama dari aspek kemampuan keuangan daerah, Mimika merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki APBD terbesar di Indonesia, di kabupaten lain yang APBD-nya tidak sebesar Mimika saja mampu mengalokasikan bantuan keuangan parpol hingga dua puluh lima ribu per suara, mengapa di Mimika tidak bisa? Artinya dari sisi kapasitas keuangan daerah kita mencukupi,” ujarnya.

Lebih lanjut Akbar menjelaskan, sekitar 7 tahun ini belum pernah ada peningkatan terhadap jumlah bantuan keuangan parpol.

“Padahal rasio indeks kemahalan harga setiap tahunnya meningkat, sehingga alokasi jumlah bantuan keuangan parpol yang sebelumnya, sudah tidak relevan lagi dengan saat ini,” ungkapnyanya saat ditemui pasca pertemuan antar pimpinan Parpol bersama jajaran Kesbangpol (7/6/21) di Kantor Kesbangpol.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab Mimika) setiap tahunnya mengalokasikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Mimika sebesar Rp. 4.600 per suara sah.

Namun berdasarkan usulan dari seluruh Parpol di Mimika maka pada DPA Tahun Anggaran 2021 Pemkab Mimika menaikkan jumlah alokasi bantuan keuangan parpol senilai Rp. 10.000 per suara sah.

Selanjutnya, Akbar mendorong agar Bupati segara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) guna melegitimasi kenaikan bantuan keuangan parpol tersebut.

Selain itu, ia pun berharap dengan adanya kenaikan bantuan keuangan parpol dapat menjadi motivasi bagi setiap parpol untuk menggencarkan program-program pendidikan politik kepada masyarakat guna meningkatan partisipasi politik serta membangun iklim demokrasi yang kondusif. (tim)

Administrator Timika Bisnis