Diskominfo Mimika Gelar Sosialisasi Standar Perusahaan Pers, Agung :  Pentingnya Pendataan dan Verifikasi Media

Asisten II Setda Mimika Willem Naa saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Standar Perusahaan Media yang ditandai dengan pemukulan tifa, Jumat (2/12/2022)/Foto : husyen opa

TIMIKA, (timikabisnis.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada Jumat (2/12/2022) bertempat di Hotel Cartenz, Timika menggelar Sosialisasi Standar Perusahaan Pers, Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya yang jadi narasumber mengatakan pentingnya Pendataan dan Verifikasi Media.

Plt Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya dalam materinya kepada sejumlah pimpinan media, wartawan dan utusan OPD dilingkup Pemkab Mimika menekankan pentingnya pendataan atau verifikasi media kepada perusahaan pers di Kabupaten Mimika.

“Menurut UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers minimal berbadan hukum dengan bentuk PT, Yayasan, atau Koperasi. Dalam proses pendataan akan dilakukan dua verifikasi, yakni administrasi melalui cara upload di website dan verifikasi faktual atau secara langsung Dewan Pers di Jakarta.

“Ada dua verifikasi yang dilakukan, yakni secara administrasi dan faktual. Untuk pendataan ini jika merasa belum memenuhi syarat contohnya terkendala soal status pimpinan redaksi yang harus kategori Utama, tetapi semua syarat terpenuhi daftarkan saja dahulu, sementara kelengkapan lainnya nanti sambil berjalan dilengkapi satu persatu,” ujarnya.

Dikatakan juga oleh Agung, bahwa dalam proses analisis konten yang dilakukan pihaknya adalah memastikan keaslian berita (berita tidak plagiat), apakah berita yang dibuat perusahaan media tersebut dilakukan pengayaan dengan konfirmasi kepada narasumber atau tidak.

“Berita tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik, berita yang mengandung pernyataan negatif terhadap suatu pihak dikonfirmasi kepada pihak bersangkutan, pemasangan foto berita dilengkapi keterangan lengkap 5W1H, tidak ada muatan gambar atau tulisan berbau pornografi dan sadis. Untuk media online mencantumkan link berita apabila berita sebelummya belum dikonfirmasi, dan terakhir berita disajikan dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kata dia, dengan mendaftarnya perusahaan pers ke dewan pers sebelum nantinya diverifikasi maka perusahaan tersebut dapat dikategorikan media yang kredibel,.

Asisten II Setda Mimika Willem Naa sebelum membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut, mengatakan dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil.

Asisten II Setda Mimika Willem Naa diakhiri sambutannya, mengapresiasi Diskominfo Mimika yang telah menyelenggarakan sosialisasi tersebut. (tim)

Administrator Timika Bisnis