Timika (timikabisnis) – Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Hendrik Hayon, mengatakan, saat ini tim terpadu pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Timika. Hal tersebut dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
Pengawasan ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Johanes Rettob, Plt. Bupati Mimika dan Surat Perintah Tugas dari Pj Sekda Kabupaten Mimika Nomor: 094/904/2022 tanggal 25 November 2022.
Dalam rapat tersebut disepakati kendaraan dinas plat merah, kendaraan dinas plat TNI Polri, dan kendaaran plat nomor luar Timika tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU.
Selain itu kendaraan yang mengisi BBM subsidi juga tidak boleh secara berulang pada hari yang sama.
“Hal ini kami lakukan untuk mengurai kemacetan di setiap SPBU akibat antrian kendaraan yang akan mengisi BBM. Dan juga agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” Kata Hendrik Hayon saat diwawancara di SPBU Nawaripi, Jumat (2/12/2022).
Dikatakan, pengawasan ini nantinya akan continue terus dan ini merupakan hari pertama tim terpadu melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Timika. Tim terpadu ini terdiri dari Dinas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri dan lainnya.
“Ini untuk mengurangi kemacetan, surat-surat kendaraan juga harus lengkap karena tim terpadu yang ada akan lakukan tupoksinya. Misalnya, dari Dinas Perhubungan akan memeriksa tentang KIR yang masih aktif atau tidak. Begitu juga dengan yang lainnya,” Jelasnya.
Lanjutnya, sasaran pengawasan selain penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran itu sendiri, juga untuk kendaraan berplat merah tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Namun katanya, ada beberapa kendaraan dinas yang di kecualikan seperti ambulance, mobil sampah, mobil pemadam itu bisa mendapat BBM subsidi karena termasuk dalam pelayanan.
“Kami juga sambil memberi sosialisasi kepada kendaraan-kendaraan yang berplat luar dari Kabupaten Mimika, itu sosialisasi yang kami laksanakan kepada pengguna kendaraan adalah untuk mengisi BBM non subsidi. Karena informasi dari Pertamina kuota subsidi itu di hitung dari jumlah kendaraan yang ada khususnya yang terdata dari Samsat,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, bukan tidak diperbolehkan untuk mengisi BBM di SPBU, namun boleh mengisi tetapi BBM non subsidi. Dan jika ada kendaraan yang tidak memasang plat kendaraan akan di tanya surat-suratnya untuk memastikan apakah plat kendaraan dari luar atau tidak.
Selain itu pengecekan surat-surat KIR masih hidup atau mati. Jika sudah mati maka harus lakukan pengisian BBM Non Subsidi.
“Tugas kami hanya pengawasan salah satunya penyaluran yang tepat sasaran. Saat ini kami baru sebatas lakukan sosialisasi dan pemahaman kepada pengguna kendaraan. Karena jika tidak mematuhi urus surat-surat, maka akan mengisi BBM non subsidi, jadi kami harap agar pengguna kendaraan dapat urus surat yang sesuai dengan aturan,” tutupnya. (tim)

