Diskominfo Mimika Gelar Kegiatan Tata Cara Penyusunan Daftar Informasi Publik

Suasana kegiatan pemberian materi pengelolahan informasi dan komunikasi publik pemerintah Kabupaten Mimika, dari Komisi Informasi Papua.(Foto : Istimewa)

Timika, (timikabisnis.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Timika, gelar kegiatan tata cara penyusunan daftar informasi publik, bagi OPD dalam memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat di Mimika, yang dilaksanakan pada, Selasa (12/12/2023), bertempat di Ballroom Hotel Cenderawasih, Sp 2 Timika Papua.

Kegiatan diikuti oleh pejabat dan Operator Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Mimika.

Dalam kegiatan ini, dihadirkan 2 narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Papua, dalam memberikan materi kepada peserta.

Bupati Mimika melalui, staf ahli bidang hukum dan pemerintahan, Yakobus Karet,  dalam kegiatan ini, menyampaikan tentang informasi daerah sangat penting, dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika salah satunya dalam meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Mimika berharap, agar setiap OPD tertib dan efisien dalam mengelolah informasi dan komunikasi publik, sehingga masyarakat  Kabupaten Mimika bisa mendapatkan pelayanan serta akses informasi secara cepat dan tepat” ujarnya lagi.

Plt Kadis Kominfo Kabupaten Mimika, Albertus Tsolme menyampaikan bahwa, dinas Kominfo sudah membuat tahapan-tahapan dalam pelakasanaan kegiatan PPID, Tahun lalu kita sudah buat terkait sosialisasi UU keterbukaan informasi publik 14 Tahun 2008, Tahun ini kita stepnya naik lagi, masuk dalam tata cara penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta-merta,setiap saat, dan berkala.

“Harapannya bahwa dengan pembuatan tata cara penyusunan ini, diharapkan setiap Operator Perangkat Daerah (OPD) mampu klasifikasi daftar informasi, karena informasi publik itu tidak semua bisa di publish, contoh informasi yang dikecualikan seperti, pertahanan negara, “tegas Albertus Tsolme.

Syamsuddin Levi, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua ketika diwawancarai wartawa  mengatakan, dirinya dan bersama Wakil Ketua Bidang Penyelesaian sengkeya Informaai Ibu Adriani Waly diundang sebagai narasumber tentang tata cara penyusunan tata cara penyusunan daftar informasi publik, bagi OPD dalam memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat.

“Ada dua materi yang disampaikam dalam kegiatan ini yaitu terkait dengan penebalan pejabat pengelola informasi  (PPID) sebagai ujung tombak segala informasi melaluu dinas atau OPD di kabupaten Mimika. Materi kedua tentang substansial tata cara penyusunan daftar informaai publik,”ucap Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua yang akrab disapa Cunding Levi ini.

Cunding menambahkan sosialisasi tentang materi pengelolahan informasi dan komunikasi publik agar seluruh Dinas dan OPD dilingkup Pemkab Mimika dapat memahami hal hal mana informasi yang wajib terbuka dan informasi yang dikecualikan, berasarkan undang undang tentang keterbukaan informasi Nomor 14 tahun 2007 pasal 17. (opa)

Administrator Timika Bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *