MIMIKA (timikabisnis) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus mendorong percepatan dan efektivitas proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan (nakes) melalui integrasi sistem dengan platform Satu Sehat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Mimika, Sisma L, mengatakan SIP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan sebelum memberikan pelayanan kepada pasien.
Dokumen tersebut menjadi dasar legalitas sekaligus pengakuan resmi dari pemerintah terhadap praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan.
” Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan wajib memiliki Surat Izin Praktik. Jika tidak memiliki SIP, maka tidak diperbolehkan memberikan pelayanan kepada pasien karena ini menyangkut aspek legal dan pengawasan,” ujar Sisma saat diwawancarai, Jumat, (19/6/2026) di Ballroom Hotel Horison Diana.
Ia menjelaskan, proses pengajuan maupun perpanjangan SIP kini dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Satu Sehat. Data yang diinput oleh tenaga kesehatan akan diverifikasi oleh penanggung jawab (PJ) di masing-masing fasilitas kesehatan sebelum diteruskan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak hanya mempercepat penerbitan SIP, tetapi juga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, evaluasi, dan pemetaan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan.
Dalam aturan yang berlaku, tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan diperbolehkan memiliki maksimal dua SIP untuk dua lokasi praktik berbeda. Sementara dokter dapat memiliki hingga tiga SIP dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
” Transformasi sistem ini bertujuan agar proses penerbitan SIP menjadi lebih cepat, efektif, dan terintegrasi. Dengan data yang tersinkronisasi, pembinaan tenaga kesehatan juga bisa dilakukan dengan lebih baik,” tandasnya.(Lyddia Bahy).

